TIMIKA I Sebanyak 42 gram sabu dan 0,5 kilogram ganja dimusnahkan Bandan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika. Pemusnahan yang dipusatkan di halaman Kantor BNNK Mimika, Kamis (9/11/17) dihadiri Sekda Mimika, Ausilius You, S.Pd.,MM.,MH dan Kepala BNNP Papua Brigjen Pol Drs. Bambang Budi Santoso.
42 gram sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penangkapan yang dilakukan oleh BNNK Mimika, dengan tersangka Y seorang tukang ojek pada 29 Oktober 2017. Sementara untuk ganja, adalah temuan dari BNNP Papua di daerah Hamadi pada 19 Oktober 2017.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu dan ganja dilakukan dengan dua cara, dimana untuk sabu dimusnahkan dengan memasukkannya ke dalam air yang mendidih. Sementara untuk ganja dilakukan pembakaran.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Mimika, Syarifuddin dan disaksikan Kejaksaan Negeri Timika, Sekda Mimika, Tokoh masyarakat, Tokoh perempuan, Kepala Sat Narkoba Polres Mimika, dan beberapa pimpinan SKPD dilingkup Kabupaten Mimika.
Sekda Kabupaten Mimika, Ausilius You mengatakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah menegaskan bahwa Indonesia siaga I untuk narkoba, maka semua pihak harus bersama-sama memberantas narkoba, baik itu dari kalangan pelajar, masyarakat, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
“Saya harap semua kita bersama-sama meberantas narkoba, siapapun dia harus mempunyai gerakan yang sama untuk pemeberabtasan narkotika di Mimika,” kata Sekda
Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menjelaskan, untuk pemberantasan narkoba di Papua dan khususnya di Mimika perlu adanya kerjasama antara BNN dan Pemda Mimika. Salah satu yang harus disinergikan adalah dengan memperhatikan fasilitas yang ada, termasuk gedung BNNK Mimika dan fasilitas rehabilitasi.
“Kami berencana memperbarui alusista milik BNNK Mimika, ini karena peralatan milik BNN Mimika belum memadai. Karenanya perlu ada dukungan dari Pemda Mimika untuk memenuhi kebutuhan tersebut,”tuturnya.(mjo/SP)
Tinggalkan Balasan