Oknum Guru Terpidana Pencabulan Sejenis Dijebloskan ke Lapas Timika

Oknum Guru Terpidana Pencabulan Sejenis Dijebloskan ke Lapas Timika
Terpidana Derita Pamewa (dua kiri) digiring ke Lapas Timika, Senin (13/11/17)

TIMIKA | Seorang oknum guru SMP di Timika, Papua, bernama Derita Pamewa, SPd yang ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus pencabulan sejenis, resmi telah dijebloskan ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Senin (13/11/17).

Kejaksaan Negeri Timika mengeksekusiĀ  penahanan terpidana tersebut atas putusan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung nomor 1067 K/PID SUS/2017. Wanita berumur 36 tahun ini sempat menolak saat dijemput langsung di sekolah tempatnya mengajar.

Kajari Timika Alex Sumarna melalui Kasi Intelijen, Yasozisokhi Zebua mengatakan, terpidana sempat menolak dieksekusi dengan alasan tidak adanya penasehat hukum di tempat. Tim Kejari kemudian sempat berdebat dengan PH terpidana melalui sambungan telepon.

“Kami jemput sekitar pukul 10.00 WIT pagi. Hampir dua jam kami berdebat dengan penasehat hukumnya melalui telpon. Namun pukul 12.00 WIT siang, akhirnya terpidana kami bawa ke Lapas,” kata Yasozisokhi Zebua saat dikonfirmasi.

Dalam putusan MA, Derita Pamewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, telah memaksa atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan.

Derita diganjar pidana penjara selama enam tahun dan denda satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.

“Putusan Pengadilan Negeri dulu 12 tahun, naik banding di Pengadilan Tinggi turun jadi delapan tahun. Dalam putusan kasasi Mahkama Agung turun lagi jadi enam tahun,” tutur Zebua.

Tim Kejaksaan Negeri Timika yang ditugaskan untuk mengeksekusi terpidana Derita Pamewa terdiri dari Habibie Anwar, Johanes Aritonang, dan Imelda Simbiak.

Untuk diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan oleh Derita terbongkar setelah orang tua korban melapor ke kepolisian setempat pada 28 Januari 2016 lalu.

Sementara pencabulan yang dilakukan oleh Derita terjadi pada tahun 2013 hingga 2015, dengan total perbuatan dilakukan sebanyak sembilan kali. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *