TIMIKA | Oknum PNS Pemkab Mimika berinisial DD yang kini menyandang status sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE, mengaku sering dipukuli sejak dalam penahanan di Lapas Kelas IIB Timika.
Pengakuan tersebut dikemukakan di depan Majelis Hakim dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Timika, Selasa (14/11). Bahkan DD mengaku hampir setiap hari mendapat perlakuan tak manusiawi oleh warga binaan Lapas lainnya.
“Saya diperlakukan sangat tidak manusiawi di Lapas. Mereka memukul saya sampai saya mengeluarkan darah dari mulut. Sampai sekarang juga saya tidak bisa makan,” ungkap DD.
Atas pengakuan DD tersebut, Ketua Majelis Hakim Herry Cahyono meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika agar segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Timika menyangkut keselamatan para tahanan.
“Tahanan (terdakwa) masih dalam tanggung jawab JPU. Maka itu saya minta, JPU agar menyampaikan keluhan terdakwa ini kepada Kalapas,” imbuh Herry.
Tindakan pemukulan tersebut sangat disayangkan oleh Penasehat Hukum DD, Marvey Junus Dangeubun. Menurutnya, perlakuan tidak manusiawi ini harus disikapi serius pihak Lapas dan Kejaksaan selaku yang bertanggung jawab atas penahanan terdakwa.
“Menurut klien kami, tidak ada jaminan keamanan dari pihak Lapas sampai terjadi penganiayan. Bahkan klien kami sampai mengeluarkan darah dan dia bawa baju yang berdarah lalu ditunjukkan kepada majelis hakim,” ujarnya.
Dalam kasus ini, DD dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingan bernada ujaran kebencian dialamatkan kepada Pastor Adrianus Warjito yang diunggah di media sosial Facebook.
DD diancam hukuman pidana selama enam tahun penjara dengan denda sebesar satu miliar rupiah, setelah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.
DD dilaporkan ke polisi oleh Pemuda Katolik karena sindiran melalui postingan di akun Facebooknya, disertai foto Pastor Adrianus Warjito yang hadir dalam unjuk rasa guru honorer di Kantor Dispendasbud Mimika, Senin (24/7/17).
Dalam postingannya, DD menuliskan empat poin. Poin kedua berbunyi “apakah ini bagian dari tambahan penghasilan seorang Pastor?” Poin inilah yang paling dipersoalkan oleh Pemuda Katolik. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan