TIMIKA | Kepolisian Resort Mimika melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait mayat bayi perempuan yang ditemukan di Gang Cemara Jalan Busiri Ujung pada Rabu (22/11/2017) lalu.
“Kami sudah lakukan visum, kemudian pemeriksaan saksi termasuk yang menemukan (bayi,red) itu,” kata Kapolres Mimika AKBP Victor Mackbon saat diwawancarai di Halaman Gedung Eme Neme Yauware, Jumat (24/11/2017).
Kapolres mengatakan, penganiayaan atau pembunuhan yang dilakukan terhadap bayi hingga menyebabkan kematian tersebut merupakan tindak pidana, sehingga ia mengimbau dan mengharapkan agar tidak terjadi lagi kejadian serupa mengingat hal ini sudah beberapa kali terjadi di Timika.
“Ibu yang punya anak itu tolong dirawat diperhatikan anaknya, kalau dibuat ya harus bertanggung jawab terhadap anak tersebut,” katanya.
Kapolres mengaku pihaknya belum mengetahui pelaku dan motif bayi dibuang tersebut. (Nft/SP)
Tinggalkan Balasan