TIMIKA | Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika Eltinus Omaleng hingga saat ini belum disahkan.
Tim yang terdiri dari anggota Polres Mimika, Kejaksaan Negeri Timika, SKPD terkait salah satunya Inspektorat dan Polisi Militer ini belum melakukan kegiatan sebagaimana tugas dari Tim Sauber Pungli sendiri.
“Di daerah lain itu sudah dikukuhkan, kita di sini (Timika,Red) yang belum. Ini yang jadi masalahnya,” kata Kapolres Mimika AKBP Victor Hutabarat saat diwawancara di Gedung Eme Neme Yauware, Jumat (24/11/2017).
Victor menjelaskan, sembari menunggu tim ini disahkan, sebagai langkah awal pihaknya baru melakukan sosialisasi di beberapa titik pelayanan seperti pemerintah daerah dan juga pihak kepolisian.
“Kami mengharapkan agar pungli ini tidak terjadi. Dan bagi masyarakat yang mengetahui atau menemukan hal tersebut agar bisa langsung melapor ke kami (Kepolisian-Red) atau beberapa layanan lainnya,” jelasnya.
Untuk pertama kalinya, sosialisasi Saber PungliĀ dilakukan di Kantor Polres Mimika, Mile 32 yang mana dilakukan oleh Tim Saber Pungli dari Provinsi Papua yang dipimpin Irwasda sebagai leading sektor dan didampingi Kejaksaan Tinggi dan Propam. (Nft/SP)
Tinggalkan Balasan