TIMIKA | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Papua senilai Rp5 miliar untuk pembangunan jalan desa di Kabupaten Pegunungan Bintang tahun 2016.
Anggaran pembangunan jalan desa sepanjang 10 kilometer dan lebar 3 meter tersebut masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas PU Pegunungan Bintang, terbagi dalam lima proyek pekerjaan masing-masing Rp1 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penyidik menduga terjadi mark-up dalam proyek tersebut setelah ditemukan pembangunan jalan hanya mencapai 3 sampai 5 kilometer dari 10 kilometer yang direncanakan.
Selain itu, diduga ada salah satu jalan poros desa tidak dikerjakan (fiktif). Serta proses pembuatan administrasi kontrak tidak sesuai Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Kemudian pencairan dana tersebut tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah. Pekerjaan 5 jalan poros desa tidak sesuai kontrak yang ada,” kata Kamal dalam siaran Pers tertulis, Senin (27/11).
Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi dalam kasus ini. Kemudian menyita beberapa dokumen tentang pekerjaan jalan poros desa tersebut. Salah satunya kontrak pekerjaan jalan poros desa (Parim-Yakmor, Okbon-Minumik, Aldom-Silipmata, Iriding-Okbungding dan Abitpasik-Uteksikin).
Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua sementara telah mengantongi setidaknya empat pelaku yang diduga terlibat secara bersama-sama.
“Kepolisian akan berkoordinasi dengan ahli LKPP, ahli keuangan daerah serta ahli hukum pidana dan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” jelas Kamal. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan