Pastor Hardianus Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Oknum PNS

Pastor Hardianus Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Oknum PNS
Terdakwa DD saat menjalani sidang pekan lalu

TIMIKA | Pastor Hardianus Warjito dan Sekertaris Pemuda Katolik Kantor Komisariat Timika Blasius Narwadan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus UU ITE yang menjerat oknum PNS Pemkab Mimika berinisial DD.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Timika, Selasa (28/11), kedua saksi menyebut kehadiran Pastor Hardianus dalam unjuk rasa guru beberapa waktu lalu merupakan sebuah pelayanan atas panggilan hati nurani.

Saksi menegaskan, seorang Pastor menjalankan tugas mulia, hanya untuk pelayanan. Bukan seperti ujaran DD di media sosial Facebook, yang seolah-olah menyinggung Pastor hadir dalam unjuk rasa untuk mencari keuntungan materil.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika, Achmad Bhirawa mengatakan, dalam persidangan tersebut terdakwa DD telah meminta maaf kepada Pastor atas unggahannya di Facebook yang telah melukai hati umat Katolik.

“Dijelaskan oleh saksi  bawa yang dilakukan oleh pastor adalah sebuah tugas panggilan. Kemudian, DD meminta maaf dan diterima oleh pastor, hanya saja Pastor dan saksi Blasius Narwadan mengatakan proses hukum tetap diteruskan,” kata Bhirawa.

Bhirawa menjelaskan, saksi menyebut satu dari empat poin unggahan DD di Facebook benar-benar melukai hati umat Katolik. Unggahan tersebut dianggap telah melecehkan seorang Pastor yang nyatanya tidak mendapat imbalan dari tugas pelayanannya.

“Salah satu poin itu adalah yang mempertanyakan ‘kehadiran pastor apakah mencari penghasilan tambahan’ yang sangat melukai hati saksi dan seluruh umat katolik,” katanya.

Dalam kasus ini, DD dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingan bernada ujaran kebencian dialamatkan kepada Pastor Adrianus Warjito yang diunggah di media sosial Facebook.

DD diancam hukuman pidana selama enam tahun penjara dengan denda sebesar satu miliar rupiah, setelah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.

DD dilaporkan ke polisi oleh Pemuda Katolik karena sindiran melalui postingan di akun Facebooknya, disertai foto Pastor Adrianus Warjito yang hadir dalam unjuk rasa guru honorer di Kantor Dispendasbud Mimika, Senin (24/7/17).

Dalam postingannya, DD menuliskan empat poin. Poin kedua berbunyi “apakah ini bagian dari tambahan penghasilan seorang Pastor?” Poin inilah yang paling dipersoalkan oleh Pemuda Katolik. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI