TIMIKA | Kloe A Tinal (40), warga Jalan Perintis, Kota Timika, Papua ditemukan meregang nyawa dalam kamar kontrakannya, Rabu (10/1) malam sekitar pukul 22.00 WIT. Sebelum ditemukan meninggal dunia, Kloe diduga menenggak minuman keras (Miras) beralkohol.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK mengatakan, korban ditemukan tewas tanpa tanda-tanda kekerasan fisik. Namun korban yang memiliki riwayat penyakit tertentu sempat menenggak Miras sebelum meninggal dunia.
“Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun korban sebelum meninggal, mengkonsumsi minuman keras, selain diketahui mempunyai riwayat penyakit,” kata Dionisius dalam rilis tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/1).
Dionisius menjelaskan, dua orang saksi sempat mendengar korban dalam kondisi sesak nafas di kamarnya yang sedang gelap gulita. Kedua saksi kemudian memanggil seorang saksi lainnya untuk menyalakan lampu. Mereka kemudian menemukan korban sudah terengah-engah.
“Selanjutnya, salah satu saksi kemudian lari ke Kantor Satlantas Polres Mimika untuk meminta bantuan dan melaporkan kejadian tersebut. Setelah kembali, korban sudah meninggal dunia,” jelas Dionisius.
Peredaran bebas miras di Timika yang dianggap telah membawa malapetaka bagi warga tersebut, sudah mendapat sorotan tajam dari berbagai lapisan masyaraka tak terkecuali para pemuka agama maupun tokoh masyarakat sendiri.
Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar pun telah meminta jajarannya untuk memberantas peredaran miras. Hanya saja, kepolisian hanya bisa focus pada pemberantasan miras tradisional. Sedangkan miras pabrikan kembali pada izin dan kebijakan pemerintah daerah. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan