Ini Ancaman Hukuman Bagi Penyalahguna Medsos

Ini Ancaman Hukuman Bagi Penyalahguna Medsos

TIMIKA I Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial (medsos), khususnya pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 ini.

 

“Kepada masyarakat diimbau agar dalam penggunaan medsos tidak melakukan pelanggaran hukum, seperti penghinaan, hujatan kebencian. Ini karena akan menjadi perkara hukum,”kata Kapolda saat dihubungi seputarpapua.com melalui telepon selulernya, Minggu (14/1).

 

Kapolda menjelaskan, yang dimaksud dengan akan menjadi perkara hukum, apabila ada pihak yang merasa dirugikan melaporkan ke kepolisian. Atas dasar laporan tersebut, maka akan dilakukan pengusutan oleh cyber crime Polri. 

 

Masalah ujaran kebencian maupun penghinaan yang dilakukan oleh oknum masyarakat melalui medias sosial bisa dikenakan Undang undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

“Kalau ada yang melaporkan keberatan atas tulisan yang diunggah di medsos, baik itu facebook maupun yang lain, bisa dilaporkan ke Kepolisian. Dan apabila terbukti bersalah, maka ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun pidana penjara,”terangnya.

 

Baca Juga: Hendak Taklukkan Cartenzs, Mantan Menteri Dirawat di RSUD Mimika

 

Dijelaskan,  UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pada pasal 27 sampai pasal 37 sudah dijelaskan tentang pihak-pihak yang melakukan pelanggaran atau perbuatan yang melanggar. Misalnya pada pasal 27 pada ayat (3), setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

 

Pasal 28 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 

“Jadi sudah jelas, pasal dan undang undang yang mengatur. Sehingga diharapkan untuk jadi bahan perhatian,”ujarnya.

 

Ia menambahkan, untuk di Papua, sudah lima kasus yang berhubungan dengan Undang undang ITE ditangani pada 2017 lalu. Karenanya pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat untuk bijak dalam penggunaan medsos, tidak menyinggung, menghina, menyebarluaskan isu-isu SARA, menyebarkan informasi bohong atau hoax sebelum mengetahui penyebabnya.

 

“Teknologi memberikan kemudahan dan banyak manfaat yang lain. Tapi bisa jadi bermasalah, apabila tidak dipergunakan dengan baik,”ungkapnya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *