JAYAPURA | Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua terkait dugaan korupsi pembangunan peningkatan jalan ruas Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura sepanjang 24 km.
Pemeriksaan dilakukan Senin (22/1) di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura.
Jubir KPK Febri Diansyah, di Jayapura, Senin (22/1) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para pejabat di lingkungan Pemprov Papua.
Adapun para pejabat yang diperiksa yaitu Sekda Pemprov Papua, Asisten I Sekda, kepala seksi dan ULP serta PNS.
Baca Juga: Dinkes Pegunungan Bintang Buka Posko Siaga Gizi Buruk
Tercatat lima orang yang diperiksa sebagai saksi, kata Febri Diansyah melalui pesan singkatnya seraya menambahkan yang diperiksa adalah pejabat yang bertugas tahun 2015.
Sedangkan kepala seksi, PNS, dan ULP adalah mereka yang bekerja di Dinas PU Papua, kata Jubir KPK Febri Diansyah.
KPK sejak Maret 2017 telah menetapkan dua tersangka yakni DM, kontraktor yang mengerjakan ruas jalan Kemiri-Depapre dan MK, mantan Kepala Dinas PU Papua.(Ant/SP)
Tinggalkan Balasan