Vonis Terdakwa Korupsi Insentif Guru Dinilai Ringan, Kejari Mimika Banding

Vonis Terdakwa Korupsi Insentif Guru Dinilai Ringan, Kejari Mimika Banding
Alex Sumarna

 

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1 Jayapura terhadap empat terdakwa kasus korupsi insentif guru di lingkungan Dispendasbud Mimika.

Kepala Kejari Mimika, Alex Soemarna mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura dalam persidangan pada Jumat (19/1) lalu telah memutuskan keempat terdakwa, NL, IA, NR, dan UO dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

 

Tiga terdakwa yang terdiri atas NL selaku mantan Kepala Dispendasbud, IA selaku mantan Kasubag Keuangan dan NR selaku mantan Bendahara Keuangan masing-masing divonis tiga tahun penjara. Sementara UO (mantan operator Simda) divonis satu tahun penjara. 

 

Baca juga: Papua Study Banding Dana Otsus ke Aceh

 

Alex menilai, vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana UO sebelumnya dituntut empat tahun penjara, NL dan IA dituntut sembilan tahun penjara, dan NR delapan tahun penjara. 

 

Atas putusan tersebut, Alex mengatakan Tim JPU akan segera melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jayapura melalui Pengadilan Tipikor setempat. 

 

“Tim Jaksa sudah mengajukan surat banding dan sekarang ini sedang disusun naskah bandingnya,” kata Alex saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua, Rabu (24/1). 

 

Ia menambahkan, selain vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, alasan lain yang melatar belakangi pihaknya mengajukan banding adalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak menyertakan uang pengganti kepada para terdakwa. 

 

Baca juga: Terdakwa Korupsi Insentif Guru Mimika Dituntut Uang Pengganti Rp1,9 Miliar

 

Adapun sebelumnya, NL dituntut uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar, IA sebesar Rp1,9 miliar dan NR sebesar Rp1,8 miliar setelah dikurangi dari pengembalian kerugian sebelumnya sebesar Rp15 juta. 

 

Sebagaimana pada pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor menyebut, kalau terbukti merugikan keuangan negara, maka hukumannya ada tiga, yakni hukuman badan berupa pidana penjara, denda, dan ditambah dengan uang pengganti atas kerugian negara tersebut.

 

“Ini aneh, sudah diputus dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tapi tidak disertakan membayar uang pengganti,” sesalnya. 

 

Alex menambahkan, terkait dengan tahanan para terdakwa, maka akan turun surat penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi Jayapura yang akan melakukan penahanan terhadap keempat terdakwa tersebut.

 

“Keempat terdakwa masih dilakukan penahanan. Karena kami ajukan banding, maka penahanan akan diperpanjang setelah surat penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi Jayapura turun,” ungkapnya. (mjo/SP)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *