Polres Mimika Tangkap Bandar Judi Togel

Polres Mimika Tangkap Bandar Judi Togel
Anggota Satreskrim Polres Mimika saat mengamankan pelaku judi togel dan barang bukti

TIMIKA I Sebagai bentuk keseriusan dari Polres Mimika, Papua dalam membersihkan penyakit masyarakat (pekat), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil menangkap Bandar judi togel.

 

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rudi Priyosantoso,SH,SIK mengatakan, berdasarkan pesan dari Kapolres Mimika, AKBP Indra Hermawan, SIK, Polres Mimika akan melakukan bersih-bersih pekat. Salah satunya yang sudah atau berhasil kita lakukan adalah penangkapan bandar judi toto gelap (togel).

 

“Penangkapan judi togel ini sesuai petunjuk Kapolres Mimika, untuk membersihkan pekat di Mimika,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rudi kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (2/2).

 

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Bandar judi togel ini dilakukan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari laporan tersebut, anggota Reskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan bahwa pelaku melakukan aktifitas perjudian togel, petugas pun melakukan penangkapan.

 

Penangkapan terhadap Bandar judi togel dilakukan pada Kamis (1/2) sekitar pukul 21.30 Wit, di Jalan Caritas, tepatnya gang Semangka SP2. Saat itu, tersangka sedang melakukan aktifitas perjudian togel.

 

“Dari operasi tersebut, kami berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni SR (66) yang merupakan Bandar togel dan LD (17) sebagai penulis,” jelasnya.

 

Selain mengamankan dua pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti (BB), seperti uang tunai sebesar Rp1.460.000,-, satu lembar kertas Shio, empat bundel kertas Shio, satu lembar rumusan togel, dua bolpoint, dan satu buah ember untuk menaruh uang hasil penjualan.

 

“Pelaku dan BB saat ini sudah kami amankan. Selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

 

Ia menambahkan, kasus penangkapan judi togel ini sangat unik. Dimana satu minggu sebelumnya, istri dari SR sudah ditangkap dalam kasus yang sama. Dengan ini menunjukkan, kalau perjudian menjadi hal yang biasa dan merakyat. Karenanya pihaknya berkomitmen untuk memberantas pekat yang berupa perjudian dalam bentuk apapun.

 

“Pemberantasan perjudian sudah jadi komitmen kami, dan ini akan terus dilakukan,”tuturnya.

 

Kedua tersangka SR dan LD akan dikenakakan pasal 303, Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI