Polsek Pelabuhan Pomako Musnahkan Satu Ton Miras Cap Tikus

Polsek Pelabuhan Pomako Musnahkan Satu Ton Miras Cap Tikus
Kapolres Mimika AKBP Indra Hermawan bersama tokoh masyarakat dan perwakilan instansi melakukan pemusnahan miras cap tikus hasil sitaan Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako

TIMIKA | Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako Timika, Sabtu (3/2), memusnahkan satu ton lebih (1.046 liter) minuman keras jenis cap tikus atau CT yang disita dari para penumpang kapal yang masuk di kawasan itu. 

 

Pemusnahan miras tersebut dipimpin langsung Kapolres Mimika, AKBP Indra Hermawan, didampingi tokoh masyarakat dan perwakilan dari beberapa unsure yang sekaligus menghadiri acara lepas sambut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako dari Ipti Samsul Hadi kepada Ipda Khairul Umam. 

 

Sebanyak 1.046 liter miras cap tikus yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dari razia kapal penumpang yang masuk, baik KM Tatamailau maupun KM Lauser, mulai Juni sampai Desember 2017 saat kepemimpinan Iptu Samsul Hadi.

 

Dari jumlah tersebut, 695 liter merupakan miras tanpa pemilik. Dalam arti ditinggalkan begitu saja saat dilakukan razia oleh petugas. Sementara 351 liter miras cap tikus ini dimiliki oleh tiga orang, yakni J, I, dan R. 

 

Ketiga tersangka pemilik miras cap tikus tersebut, kasusnya sudah dilimpahkan penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika. Proses hukum kasus ini telah masuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan. 

 

Ketiga tersangka pemilik miras cap tikus dijerat dengan undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Kapolres Mimika, AKBP Indra Hermawan mengatakan, pemusnahan miras yang dilakukan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako sebagai bentuk komitmen dari Kepolisian untuk membentuk generasi Papua yang kuat dan cerdas. Ia mengajak seluruh komponen di kawasan pelabuhan untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap barang yang berbahaya, salah satunya miras.

 

“Miras akan terus diperangi, karena angka kriminal di Mimika sangat tinggi. Dan penyebab utamanya adalah miras, baik itu kasus penganiayaan, KDRT, maupun kecelakaan lalulintas,” terangnya.

 

Kata Kapolres, dari kondisi tersebut maka akan melakukan penertiban terhadap ijin yang dimiliki oleh penjual miras. Serta melakukan kegiatan preemtif, dengan penyuluhan kepada masyarakat, baik melalui sekolah-sekolah maupun tempat ibadah.

 

“Selain itu kami akan menggiatkan patrol dan melakukan penindakan terhadap pelaku pengedar miras. Serta masyarakat yang terpengaruh terhadap miras,” ujarnya.

 

Sementara disinggung untuk miras pabrikan. Kapolres mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda  Mimika untuk melihat peraturan daerah (Perda) tentang larangan peredaran miras. 

 

“Kalaupun belum ada perda, maka kami akan mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk membuat perda tentang miras,” jelasnya. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *