TIMIKA | Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua menangkap tiga orang tersangka praktek perjudian jenis Kims (King) di kompleks Pasar SP 2, Kelurahan Timika Jaya.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rudi Priyosantoso mengatakan, tiga pelaku berinisial SI (31), SG dan AL (26) ditangkap ketika sedang melakukan aktifitas perjudian di sore hari sekitar pukul 17.00 WIT.
Para tersangka tak berkutik setelah diringkus beserta barang bukti berupa uang Rp1,6 juta, jerigen 5 liter berisi bola kims 75 buah, 913 lembar kertas kupon, 2 buah papan nomor permainan judi tersebut.
“Tim kami menerima informasi dari warga bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung perjudian. Kemudian pukul 16.40 WIT, tim bergerak ke lokasi dan menangkap para tersangka beserta barang bukti,” kata AKP Rudi di Timika, Senin (12/2).
Menurut Rudi, pihaknya kini gencar melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap para pelaku kegiatan ilegal, mersahkan dan melanggar hukum termasuk aktifitas perjudian.
“Ini merupakan kegiatan dalam rangka menekan penyakit masyarakat dan melanggar hukum,” ujarnya. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan