BNN Mimika Musnahkan 2,74 Gram Sabu-sabu

BNN Mimika Musnahkan 2,74 Gram Sabu-sabu
Proses pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,74 gram yang dilakukan oleh BNNK Mimika

TIMIKA | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika pada Senin (12/2) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB)  narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,74 gram.

 

BB tersebut merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan anggota BNNK Mimika terhadap DW (34) di Jalan Budi Utomo Ujung pada 24 Januari 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIT.

 

“DW pada kasus ini bertindak sebagai kurir yang sudah tiga kali melakukan pengiriman sabu-sabu kepada pemakai,” kata Plt Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling, SH kepada wartawan saat pemusnahan BB narkotika jenis sabu-sabu di Kantor BNNK Mimika, Jalan Cenderawasih, Senin (12/2).

 

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota BNNK Mimika terhadap tersangka kurang lebih selama satu Minggu. Dari hasil penyelidikan DW sering melakukan pengiriman dan terakhir tersangka mengirim kepada As yang kemudian dilakukan penangkapan. Kata AKP Mursaling saat ini DW sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

 

“Saat dilakukan penangkapan DW sempat melakukan perlawanan dengan melempar atau membuang lima paket seberat 4,52 gram ke semak-semak,” jelasnya.

 

Kompol Mursaling mengatakan, selama melakukan aksinya, DW yang bertindak sebagai kurir sudah melakukan tiga kali pengiriman. Dan sabu-sabu tersebut didapatkan dari Ma, yang menurut keterangan sudah berada di Jawa.

 

“Satu paket dijual dengan harga Rp1,9 juta. DW yang berprofesi sebagai tukang ojek ini diberi imbalan Rp50-Rp100 ribu,” terangnya.

 

Dengan sudah ditetapkannya DW sebagai tersangka, maka pihaknya melakukan pemusnahan BB narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,74 gram atau tiga paket yang disaksikan oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.

 

“Tiga paket kami musnahkan, sementara untuk dua paket lainnya kami gunakan untuk pembuktian di persidangan seberat 0,85 gram dan uji labfor seberat 0,93 gram,” terangnya.

 

DW sendiri dalam kasus ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undangan g undang nomor 30 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun pidana penjara dan maksimal 12 tahun pidana penjara. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *