Polres Mimika Bekuk Seorang Penadah Motor Curian

Polres Mimika Bekuk Seorang Penadah Motor Curian

TIMIKA | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua menangkap seorang warga yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (26/2). 

 

Tersangka berinisial AA alias Alex (27), warga Jalan Busiri, Kota Timika itu tak berkutik saat dibekuk Unit Opsnal Satreskrim Polres Mimika beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam diduga hasil curanmor. 

 

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rudi Priyosantoso mengatakan, penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus jambret dan curanmor dengan tersangka Anas We.

 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku penadah menjual kembali sepeda motor hasil curian dan hasil penjualan akan dibagi dua dengan pelaku pencurian,” kata Rudi di Timika, Rabu (28/2).

 

Pada tanggal 15 Desember 2017 seorang tersangka curanmor bernama Moses membawa satu unit motor Honda Vario warna putih kepada penadah, AA alias Alex. Ia kemudian menjual motor tersebut hanya Rp1 juta.

 

Kemudian, pada Rabu tanggal 20 Desember 2017, tersangka curanmor lainnya bernama Dandi membawa satu unit motor hasil kejahatan kepada AA. Motor jenis Yamaha Zeon warna merah itu lalu diantar ke Gudang Purnama, Jalan Busiri. 

 

“Motor tersebut hendak dikirim kepada saudara Simson di daerah perbatasan Asmat-Merauke, yang mana pelaku penadah menjualnya kepada saudara Simson Rp2 juta,” jelas AKP Rudi. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI