TIMIKA | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua mengamankan empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rudi Priyosantoso mengatakan, pengungkapan sekaligus penangkapan terhadap empat orang pelaku curanmor ini karena banyak laporan masuk ke Polres Mimika. Dan ini menjadi perhatian pimpinan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Dalam tiga bulan terakhir ini, ada kurang lebih 3-4 laporan yang masuk. Semua laporan terkait curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan, Sabtu (10/3).
Kata dia, dari laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Mimika dan anggota tim khusus (timsus) melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Selama kurang lebih empat hari, anggota berhasil mengamankan empat pelaku.
Dua diantaranya sebagai pelaku pencurian, yakni Baltasar Wahilaitwan alias Jamal dan Yono Luanmase alias Yono. Sedangkan dua orang lagi merupakan penadah, yakni Marten Wuar dan Imanuel Kelya.
“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil amankan enam unit sepeda motor, antara lain Yamaha Mio Sporti warna hijau, Yamaha Mio Soul warna hitam, Yamaha Mio Soul warna hijau, Yamaha Mio M3 warna hitam, Yamaha Xeon warna putih, Yamaha Jupiter warna hitam,” jelasnya.
Menyangkut modus operandinya sendiri, Kasat Reskrim menjelaskan, para tersangka melakukan pencurian motor ini untuk dijual dan hasil jualan dapat digunakan untuk kebutuhan sehari – hari. Sementara untuk penadah, mereka membeli motor karena pelaku pencurian menjual sepeda motor ini dengan harga yang murah.
“Keempat orang ini sudah kami amankan. Untuk pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 7 tahun. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 4 tahun,” terangnya.(mjo/SP)
Tinggalkan Balasan