TIMIKA | Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua menerima sebanyak 137 laporan hanya dalam kurun waktu satu bulan yaitu pada Februari 2018. Data itu belum termasuk laporan dari jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) di tingkat distrik/kecamatan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika, AKP Rudi Priyosantoso mengatakan, dari 137 kasus tersebut, pihaknya telah menerbitkan 10 SPDP (surat pemberitahuan dilakukan penyidikan) atau penetapan tersangka.
“Jadi kami sudah menerbitkan sebanyak 137 LP (laporan polisi) dan sudah ditindak lanjuti dengan 10 SPDP hanya di bulan Februari saja. Laporan kasusnya macam-macam,” kata AKP Rudi kepada Jurnalis seputarpapua.com di Timika, Senin (19/3).
Menurut Rudi, kasus yang paling banyak dilaporkan warga adalah tindak pidana penganiayaan. Bahkan tak jarang kasus ini meluas sehingga berujung pada peristiwa bentrok antar kelompok atau setidaknya menimbulkan dampak yang cukup besar.
Selain itu, lanjut Rudi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga terbilang cukup tinggi. Meski tidak disebut datanya secara detil, namun kasus KDRT banyak melibatkan pasangan yang resmi menikah secara pencatatan sipil.
“Dalam seminggu saja bisa ada dua sampai tiga laporan kasus KDRT,” kata Rudi.
Kedua kasus itu, menurut Rudi, marak terjadi lantaran disebabkan beberapa faktor diantaranya pengaruh minuman keras (miras), ekonomi dan pola hidup dari lingkungan masyarakat yang keras.
“Ini banyak melibatkan masyarakat asli Papua. Khusus kasus KDRT, banyak karena masalah ekonomi, miras dan juga pola hidup,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa tentu masyarakat meminta agar laporan mereka secepatnya ditindak lanjuti. Kepolisian pun menyadari hal itu yang menjadi tugas pokoknya, akan tetapi juga terbatas pada jumlah personel dengan begitu banyaknya kasus harus ditangani.
“Tentu semua laporan kami proses. Kami mulai dari penyelidikan dulu, lalu pastikan semua laporan itu apakah ada unsur tindak pidana atau tidak. Kalau ada, tentu akan diproses lanjut,” tuturnya. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan