TIMIKA | Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua lagi-lagi menangkap seorang tersangka yang terlibat menyebar berita bohong dan menyesatkan (hoax) di jejaring media sosial facebook.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rudi Priyosantoso mengatakan, tersangka berinisial Da alias Ibenk Putra Papua dibekuk di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako Timika pada Rabu (28/3) lalu.
Penangkapan tersangka yang ketiga ini merupakan pengembangan dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya, yakni BRR alias Braen dan FW alias Frendi.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 45A ayat (1) UU RI No 11 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata AKP Rudi di Timika, Jumat (30/3).
Ketiga tersangka ditangkap setelah akun mereka di media sosial facebook diduga menyebar berita bohong dan menyesatkan (hoax) berupa konten gambar kekerasan yang seolah-olah sedang terjadi di Timika.
Adapun tersangka pertama berinisial BRR alias Braen pemilik akun facebok ‘Jilberth Kemss’ yang diketahui merupakan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika ditangkap pada Senin (19/3) lalu.
Kemudian polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial FW alias Frendi di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako Timika pada Selasa (20/3). (rum/SP)
Tinggalkan Balasan