JAYAPURA | Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Jayapura menangkap LDFB (24 th) yang merupakan kurir narkoba jenis ganja dari Sorong, saat hendak naik kapal dari pelabuhan Jayapura.
“Saat ditangkap, Senin (23/4), sekitar pukul 17.30 WIT tersangka yang membawa ganja dalam tas ransel tidak melakukan perlawanan,” kata Kasat Narkoba Polda Papua AKB Hanafi di Jayapura, Rabu (25/4).
Dikatakan, dari pemeriksaan sementara terungkap LDFB sengaja datang ke Jayapura untuk mengambil paket ganja dari kurir yang menemuinya di kawasan Argapura.
“Tersangka ke Jayapura disuruh bosnya di Sorong karena harga ganja meningkat, yakni mencapai Rp2,5 juta per paket ukuran sedang,” kata Hanafi.
Ganja yang dibawa tersangka seberat 500 gram yang disimpan di dalam 42 bungkusan termasuk plastik hitam sedang.
“Narkoba jenis ganja itu dibeli seharga Rp6 juta, tetapi diakui belum dibayar lunas,” kata Hanafi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang itu mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba jenis ganja.
Tersangka LDFB akan dijerat Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, kata Hanafi.(Antara/SP)
Tinggalkan Balasan