Polisi Timika Amankan 23 Gram Sabu dari Tiga Pelaku

Polisi Timika Amankan 23 Gram Sabu dari Tiga Pelaku
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto yang didampingi Wakapolres Mimika Kompol Arnolis Korowa, Kasat Reskoba Polres Mimika Iptu Kordiali, dan tokoh masyarakat Suku Kamoro Marianus Maknaipeku saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu.

TIMIKA | Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Mimika, Papua berhasil mengamankan 23 gram narkotika jenis sabu dari tiga pelaku di tempat yang berbeda, pada Senin (28/5). Ketiga pelaku yaitu, Ru, PD dan Ju kini  ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang Narkotika. 

 

Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto, SIK.,SH.,MH mengatakan, masalah narkoba menjadi salah satu perhatian serius dari Kepolisian. Hal ini dikarenakan dapat merusak generasi muda. 

 

Karena itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya, baik pencegahan sampai kepada penindakan. Salah satunya yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Mimika, dengan berhasil menangkap tiga pelaku beserta barang bukti berupa 23 gram  sabu.

 

“Dari upaya yang dilakukan, kami berhasil menangkap tiga pelaku dengan 23 gram narkoba jenis sabu,” kata AKBP Agung Marlianto saat merilis penangkapan ketiga pelaku, di Pusat Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Rabu (30/5).

 

Kapolres menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari tertangkapnya Ru (34) di rumah kosnya di SP 4 jalur VII, pada Senin (28/5) sekitar pukul 14.00 Wit. Dimana, rumah kos tersebut diduga sering dijadikan tempat pesta narkoba oleh pelaku. 

 

Dari tangan Ru, petugas berhasil mengamankan 8,9 gram sabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar sebanyak tiga bungkus, sedang satu bungkus dan kecil satu bungkus. 

 

Selain itu, juga diamankan satu unit timbangan merk camry warna hitam, satu alat hisap, satu buah korek api dan satu buah handpone.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ru bahwa sabu yang dimiliki didapatkan dari PD alias Da. Dari hasil tersebut, petugas pun melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap PD,” jelasnya.

 

Sementara, PD alias Da ditangkap di sebuah tempat di Jalan Poros Mapurujaya, Distrik Mimika Timur, pada Senin (28/5) sekitar pukul 23.00 Wit. 

 

Menurut Kapolres, PD diduga memiliki firasat bila perbuatannya itu sudah tercium petugas, sehingga sabu yang dimilikinya dititipkan ke Ju alias Ac. Oleh Ju, sabu tersebut disembunyikan  diatap rumahnya.

 

“Dari tangan PD yang disimpan oleh Ju, petugas berhasil mengamankan satu bungkus besar sabu dengan berat 14,4 gram,” katanya.

 

Dari keterangan PD,  kata Kapolres, sabu tersebut didapatkan dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

 

PD juga mengakui sudah tiga kali membeli sabu dari kabupaten tersebut. Di awal bulan April sebanyak 10 gram, akhir April 15 gram dan pada tanggal 25 Mei sebanyak 30 gram. 

 

Sabu tersebut kemudian dikirim ke Timika menggunakan jasa pengiriman barang.  Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut di sisipkan ke dalam tumpukan pakaian. 

 

Sabu yang dibeli seharga Rp1,3 juta per gram, oleh PD kemudian dijual kembali dengan harga Rp2,2 juta per gramnya. Sehingga, setiap gram sabu PD mendapat keuntungan Rp900 ribu. Sementara Ru yang sebagai kurir, PD membayarnya Rp200 ribu. 

 

“Bisnis ini sangat menggiurkan karena cepat dan keuntungan luar biasa. Namun efeknya sangat besar bagi masyarakat. Dimana 23 gram sabu yang diamankan ini bisa membuat mabuk 150 orang. Karenanya ini jadi perhatian serius oleh aparat keamanan,” ujarnya.

 

Dari perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana untuk PD dan Ru dikenakan pasal 112 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Serta  pasal 114 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Sementara Ju alias Ac dikenakan pasal 112.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *