TIMIKA | Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kencana, Mimika, Papua berhasil menangkap pelaku pencurian pipa tambang milik PT Freeport Indonesia (PTFI). Ketiga pelaku ini ditangkap pada Minggu 27 Mei 2018 lalu.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Junan Plitomo Kabey mengatakan, ketiga pelaku berinisial CD, ED dan KD kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap di area PTFI tepatnya pada mile point 35, tanggul barat, Distrik Kuala Kencana.
“Ketiga pelaku ini kami tangkap, karena telah mencuri pipa tambang, milik dari PTFI,” kata AKP Junan kepada wartawan di Mapolsek Kuala Kencana, Minggu (3/6).
Dijelaskan AKP Junan, ketiga pelaku ini mengawali aksinya pada Senin 21 Mei. Kala itu, ketiganya datang bersama-sama dengan berjalan kaki dari Timika melewati Jalan Freeport lama kemudian menyebrangi sungai untuk sampai di tempat kejadian perkara (Tkp).
Ketiga pelaku ini datang dengan membawa berbagai peralatan seperti sekop, linggis, geregaji dan catrol.
Sesampainya di Tkp, para pelaku kemudian menggali tanah aliran pipa tambang secara bergantian menggunakan linggis dan sekop hingga, Jumat 25 Mei.
Selanjutnya, setelah pipa tambang berhasil diangkat menggunakan katrol, pelaku CD kemudian memotong pipa tersebut hingga akhirnya ditangkap pada Minggu 27 Mei.
“Setelah digali, pipa kemudian diangkat menggunakan katrol. Dan setelah pipa terangkat, CD memotong pipa tambang tersebut dengan menggunakan alat Las,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku perbuatan tersebut sudah berlangsung sejak Januari lalu. Untuk itu, kata AKP Junan, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat di dalam pencurian pipa tambang tersebut.
“Pengembangan ini juga untuk mencari tahu penadah dari pipa tambang yang sudah diambil dan dijual sebelum para tersangka tertangkap,” ujarnya.
Sementara itu, dari tangan tersangka berhasil amankan satu buah tabung gas Elpiji ukuran 12 Kg wama biru, tiga buah linggis, satu buah potongan besi pipa, satu buah skop, satu set alat katrol / takel, satu buah kayu dengan panjang sekitar 1 meter yang digunakan sebagai alat ukur, satu buah kunci inggris, satu buah mata blender /mata las, satu buah alat pembersih mata blender /mata las, tiga buah klem terbuat dari besi dan 25 buah pipa tambang yang sudah dipotong.
“Dari perbuatan yang melanggar hukum tersebut, ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” ujar AKP Junan. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan