Kapolres Mimika Diminta Cabut SP3 Kasus Pembuatan Ijazah Palsu 

Kapolres Mimika Diminta Cabut SP3 Kasus Pembuatan Ijazah Palsu 
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mimika, Frederica H Letsoin

TIMIKA | Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mimika, Frederica H Letsoin menyayangkan keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap laporan kasus dugaan pembuatan ijazah palsu Wakil Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani. 

 

Frederica meminta Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto agar mencabut SP3 dan membuka kembali penyidikan kasus yang menjerat mantan Kepala Sekolah SMP N Banti Tembagapura, Reki Tafre, yang diduga membuat ijazah palsu La Ode Arusani saat mencalonkan diri pada Pilkada Busel 2017 lalu. 

 

“Kalau tidak ada hukum tegas maka ini akan jadi ancaman bagi citra pendidikan di Mimika. Orang akan mengira disini kita bisa ambil sembarang ijazah,” kata Frederica di Timika, Kamis (7/6). 

 

Mantan kepala sekolah yang mewakili kalangan pemerhati pendidikan di Mimika itu, mengaku heran terhadap kepolisian yang tidak merujuk pada berbagai alat bukti dan temuan sejumlah fakta bahwa yang bersangkutan memang tidak pernah bersekolah di SMPN Banti. 

 

Keyakinan Frederica bahwa ijazah tersebut palsu dengan adanya surat pernyataan Kepala Sekolah SMPN Banti (saat ini) Markus Sombo, yang juga diketahui Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Jeni Usmany, serta dikuatkan kewenangannya oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dian Wahyuni. 

 

“Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional pertama kali di SMP Negeri Banti Mimika dilaksanakan pada tahun 2006 dan atas nama La Ode Arusani tidak pernah terdaftar sebagal siswa SMPN Banti,” katanya mengutip keterangan tersebut. 

 

Kasus ini diadukan oleh Yohanes Fritz Aibekob ke Polres Mimika pada tanggal 25 April 2017. Namun Polres Mimika tiba-tiba menerbitkan SP3 atas terlapor Reki Tafre, terduga pembuat ijazah palsu La Ode Arusani di SMPN Banti Tembagapura pada tanggal 31 Mei 2018. 

 

“Tentu kepala sekolah dan kepala dinas sudah adakan penelitian sebelum surat keterangan itu diterbitkan. Pasti tidak sembarang mereka keluarkan,” katanya. 

 

Di samping itu, kejanggalan lain terdapat pada ijazah La Ode Arusani di SMPN Banti diantaranya kode ijazah provinsi, usia tahun kelulusan La Ode Arusani, mata pelajaran muatan lokal pada ljazah tersebut, dan kewenangan legalisir ijazah. 

 

Berdasarkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Menteri Agama No 04/Vl/PB/2011 dan No MA/111/2001, Pasal 6 poin 1c disebutkan: persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/Mts: Berusia paling tinggi 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru. 

 

Sedangkan ijazah SMPN Banti No DI 2304135 yang ditandatangani oleh Reki Tafre, Usia La Ode Arusani yang kelahiran tahun 1975 adalah 30 tahun. Dimana yang bersangkutan harusnya mengikuti pendidikan non formal Paket B. 

 

“Usia (La Ode Arusani) itu jelas hanya boleh melalui jalur paket, tidak bisa jalur sekolah regular, sudah ada peraturannya, dan pasti tidak boleh ikut ujian nasional. Bagaimana bisa ada ijazah La Ode Arusani di SMPN Banti,” tandas Frederica. 

 

Tidak hanya itu, kode ijazah La Ode Arusani dengan nomor 23 juga bukan kode ijazah untuk wilayah Papua, melainkan kode ijazah untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebab berdasarkan peraturan Kemendikbud, kode ijazah untuk Papua adalah 25. 

 

Sedangkan mata pelajaran muatan lokal Pertanian yang tercantum pada ijazah itu juga tidak pernah diajarkan di SMPN Banti, yang mana disana hanya ada muatan lokal Kesehatan. 

 

“Muatan lokal di ijazah ini jelas mengarang saja,” kata Malania Renyaan, wakil kepala sekolah SMPN Banti-Tembagapura saat ini yang menjadi saksi atas nama sekolah. 

 

Legalisir pada ijazah tersebut pada tahun 2016 dilakukan oleh Reki Tafre saat yang bersangkutan tidak Iagi menjabat kepala sekolah. ”Kewenangan legalisir ijazah, harus oleh kepala sekolah aktif, dan itupun dibatasi pada tahun yang bersangkutan menamatkan. ljazah tahun sebelumnya harus ke Dinas Pendidikan dengan membawa ijazah asli,” ujar Zeth Sonny Awom, Pemerhati Pendidikan di Mimika. 

 

Sementara tiga alumni SMPN Banti tahun 2003 hingga tahun 2006, Fido Umang, Edi Kum dan Jopinus Uamang juga telah memberikan kesaksian kepada penyidik Polda Sulawesi Tenggara yang dipimpin Kompol Siothi, bahwa tidak ada murid bernama La Ode Arusani di SMPN Banti pada periode tahun 2003-2006. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
18/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
19/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
20/03/202404:3204:4212:0315:1018:0619:14
21/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
22/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
23/03/202404:3204:4212:0215:1118:0519:13
24/03/202404:3104:4112:0215:1118:0519:13
25/03/202404:3104:4112:0215:1118:0419:12
26/03/202404:3104:4112:0215:1218:0419:12
27/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:12
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI