Polisi Terbitkan DPO Terkait Aksi 19 Agustus

Polisi Terbitkan DPO Terkait Aksi 19 Agustus
Kapolres Mimika, AKBP Victor Mackbon

TIMIKA | Kepolisian Mimika, Papua menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengrusakan sejumlah fasilitas milik PT Freeport Indonesia di  Check Point Mile 28, Terminal Bus Gorong-Gorong dan Kantor PT Petrosea pada 19 Agustus 2017 lalu.

Aksi pengrusakan diduga dilakukan oleh oknum-oknum karyawan yang sedang melakukan mogok kerja. Ini merupakan titik puncak kejenuhan mereka atas penyelesaian masalah pemogokan yang berlarut-larut.

Penerbitan DPO ini sendiri dikarenakan ada beberapa orang yang telah dipanggil pihak Kepolisian tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Ada dua orang yang masuk DPO. Kita harapkan bantuan media untuk umumkan agar DPO ini bisa menyerahkan diri,” kata Kapolres Mimika AKBP Victor Mackbon saat diwawancarai di Yonif 754/ENK, Senin (4/9/17).

Ia menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi. Sementara untuk jumlah tersangka hingga saat ini masih berjumlah 11 orang.

“Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke-11 tersangka sudah kita kirim,” ujar Kapolres singkat.

Lebih lanjut Victor menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah karyawan mogok yang diduga sebagai provokator. “Ada beberapa orang yang telah dimintai keterangan dan mungkin statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka,” ucapnya.

Seperti diketahui, pada 19 Agustus 2017 lalu, seribuan karyawan mogok melakukan aksi pengerusakan terhadap sejumlah fasilitas milik PT Freeport Indonesia, dan membakar sejumlah kendaraan  milik karyawan yang tidak ikut mogok kerja.

Aksi ini dilakukan lantaran tidak adanya titik temu antara manajemen freeport dan SPSI terkait aksi pemogokan sejak 1 May bertepatan dengan peringatan May Day 2017 lalu.

Mogok kerja karyawan menyusul perusahaan asal Amerika Serikat itu menerapkan program furlough (merumahkan sementara) ribuan karyawan. (Nft/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *