Polisi Jayawijaya Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

Polisi Jayawijaya Ringkus Pasutri Pengedar Sabu
GELEDAH - Timsus Polres Jayawijaya ketika melakukan penggeledahan di rumah kos AS dan M - Foto : Istimewa

TIMIKA I Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial AS (37) dan M (29) harus bisa pasrah, ketika Tim Khusus (Timsus) Polres Jayawija meringkus keduanya dari rumah kosnya di Jalan Phike Wamena, Papua, Rabu (6/9/17).

Keduanya ditangkap, karena selama ini mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Tolikara. Selain itu, keduanya juga pengguna barang haram tersebut.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi warga yang sering melihat adanya transaksi maupun konsumsi narkoba di rumah kos mereka di Jalan Phike samping jembatan.

Mendapat informasi tersebut Timsus Polres Jayawijaya kemudian bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah kos AS dan M.

Alhasil,  dari penggeledahan itu ditemukan satu bungkus palstik bening berisi sabu seberat 0,39 gram, 14 plastik bening kecil bekas pakai, satu alat isap yang dibuat dari botol plastik berwarna bening (bong), tiga buah korek api, dua buah kaca bong (alat pengisap sabu), sembilan pak plastik bening kecil, satu buah dus HP (tempat penyimpanan alat isap sabu dan plastik kecil), satu buah popok (tempat penyimpanan sabu-sabu dan timbangan), satu unit timbangan digital dan empat unit HP.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Jayawijaya guna diproses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan kedua pelaku tersebut selain informasi dari masyarakat, juga merupakan hasil pengembangan kasus penemuan 8 gram sabu di Bandara Udara Sentani dengan mengunakan salah satu jasa pengiriman barang,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Drs A. M. Kamal. SH, dalam releasenya yang diterima seputarpapua.com, Rabu (6/9/17) malam.

Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (ipa/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *