Pemkab Asmat Gelar Sosialisasi Koperasi ASN

Pemkab Asmat Gelar Sosialisasi Koperasi ASN

ASMAT I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat menggelar sosialisasi Koperasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Wiyata Mandala, Rabu (28/2/2018).

 

Sosialisasi yang diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah staf OPD dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Asmat, Yustus Kakom, S.Sos. 

 

Dalam sambutannya, Asisten I meminta kepada seluruh ASN dapat bersama-sama memajukan Koperasi ASN ini. Pasalnya, sesuai dengan AD/ART, maka koperasi ini dari kita untuk kita. 

 

Kepada Pengurus Koperasi ASN, Ia pun meminta agar keberadaan koperasi ini dapat disosialisasikan kepada seluruh ASN. 

 

 “Saya minta kita bersama-sama dapat melihat dan memajukan Koperasi ASN di Kabupaten Asmat. Sehingga koperasi ini dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, pengurus koperasi dapat memberikan informasi kepada seluruh pegawai yang ada di kabupaten Asmat,” pesan Asisten I. 

 

Sementara, Ketua Koperasi ASN, Drs. Lambertus Leu mengatakan, prinsip-prinsip koperasi keanggotaan bersikap sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota tersebut.

 

 “Itu sebagai prinsip-prinsip koperasi beserta ASN yang menjadi anggota Koperasi ASN,” kata Lambertus. 

 

Pada kesempatan ini juga, ia pun menyebutkan pengurus inti Koperasi ASN berdasarkan Akta Notaris No 52 Tanggal 20 Februari Tahun 2017. 

 

Dimana, untuk Ketua Lambertus Leu, Wakil Ketua Yuli Rasdi, Sekretaris Mateus Metemko, Sekretaris I Hengki Kawer, Sekretaris II Wosington Purba,  Bendahara I Dorce, Bendahara II Maimuna Tuduho.

 

Sedangkan untuk Dewan Pengawas, Ketua Bresman Simanulang, Wakil Ketua Halason F. Sinurat, Sekretaris Jamaludin, Anggota Nelti Siahaya dan Afrida. 

 

“Pengurus inti ini berlaku selama dua tahun sesuai dengan rapat anggota,” ujar Lambertus. 

 

Diakui, meski secara hukum pembentukan Koperasi ASN sudah sah dan telah memiliki gedung koperasi, namun yang menjadi kendala saat ini tidak adanya aliran listrik di gedung koperasi. Hal ini yang menyebabkan sejak adanya koperasi, hanya 60 ASN yang menjadi anggota. 

 

“Terkait dengan permasalahan yang ada, sampai sekarang dari pembentukan pertama hanya 60 KTP anggota yang terdata untuk terbentuknya kepengurusan Koperasi ASN,” ungkap Lambertus.

 

Sementara itu, Pembina Koperasi ASN yang juga Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, M. Afan Seknum menjelaskan, pemerintah mendukung Koperasi ASN dapat berfungsi sebagaimana definisi koperasi yang sehat, filosofi koperasi dan bagaimana pemberdayaan pemantapan ekonomi para anggota koperasi ini dapat hidup ketika keanggotaanya aktif.

 

Dengan hadirnya eksistensi Koperasi ASN, menurut Afan menjadi solusi sebagai jawaban atas persoalan yang ada. 

 

Untuk itu, ia mengajak semua ASN agar dapat bersama-sama masuk mengaktifkan koperasi ini, dikarenakan fungsi Koperasi ASN sudah mendekati dan terdapat sistim perbankkan didalamnya. 

 

“Kedepan Koperasi ASN saat ini sudah sama dengan perbankkan. Selain itu, dalam rangka peningkatan kualitas Koperasi ASN pemerintah hadir dengan melaksanakan beberapa fungsi. Diantaranya, pada tahun 2017 pemerintah menghibahkan bantuan sebagai modal awal kepada Koperasi ASN. Dan, beberapa persyaratan dalam koperasi yang sehat adalah kemapangan dari sisi aset,” jelas Afan. (elgo/ipa/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *