Ribuan Korban PHK Freeport Siapkan Gugatan Class Action 

Ribuan Korban PHK Freeport Siapkan Gugatan Class Action 
Unjuk rasa ribuan pekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia pada 1 Mei 2017

TIMIKA | Kantor Hukum dan HAM Lokataru sementara menyiapkan gugatan class action atasnama ribuan pekerja korban PHK oleh manajemen PT Freeport Indonesia. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, BPJS Kesehatan maupun perbankan yang memblokir rekening pekerja mogok. 

 

Pendiri Lokataru Haris Azhar mengaku telah menemukan sejumlah bukti dugaan praktek pelanggaran hukum dilakukan oleh perbankan, dalam melakukan pemblokiran rekening pekerja mogok, yang dianggap telah mengundurkan diri secara sukarela oleh manajemen PT Freeport. 

 

“Kami juga akan laporkan pelanggaran itu ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) karena itu merupakan pidana. Menutup rekening tanpa persetujuan orang tersebut adalah pidana, apa lagi mereka (karyawan) tidak terbukti melakukan kejahatan seperti teroris,” kata Haris Azhar kepada wartawan, Senin (22/1). 

 

Disamping itu, Haris yang dipercaya menjadi kuasa hukum pekerja PHK, mengaku telah menerima informasi bahwa penutupan rekening karyawan yang di-PHK sepihak itu didahului dengan pertemuan antara pimpinan perbankan dengan manajemen PT Freeport Indonesia. 

 

“Para pimpinan perbankan dipanggil oleh salah seorang pimpinan di PT Freeport yang menyampaikan desakan untuk menutup rekening nama-nama orang yang di-PHK. Jadi ini bukan kehilafan kasir bank, ini tindakan yang direncanakan, disadari dan memang punya tujuan,” ungkap Haris. 

 

Baca Juga: Bupati Diminta Proaktif Selesaikan Konflik di Kwamki Narama

 

Gugatan serupa juga akan dilakukan terhadap pemblokiran layanan BPJS Kesehatan. Pasalnya, penutupan layanan asuransi kesehatan milik pemerintah tersebut telah menimbulkan kesengsaraan bagi ribuan pekerja beserta keluarganya. 

 

“Kami sedang siapkan gugatan class action atas nama para korban terhadap Freeport dan BPJS yang menghilangkan akses BPJS Kesehatan kepada para karyawan (PHK),” jelas Haris. 

 

Sementara rekan Haris Azhar yang juga pendiri Lokataru, Nurkholis Hidayat mengatakan, kondisi ini bukan saja pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, tetapi sebuah tragedi kemanusiaan yang menimpa ribuan karyawan mogok yang di-PHK sepihak oleh manajemen perusahaan yang notabene dipimpin orang Indonesia sendiri.

 

“Hak dan fasilitas dicabut. Ribuan orang kehilangan tempat tinggalnya, terpaksa diusir dari kos-kosannya karena tidak mampu membayar biaya sewa rumah. Ada ratusan yang baru kami himpun, kasus anak-anak yang putus sekolah karena tidak mampu membayar biaya pendidikan di berbagai jenjang sampai di perguruan tinggi,” kata dia. 

 

Hak atas kesehatan, menurutnya, juga salah satu kasus yang terparah. Sejak Freeport menyatakan mogok kerja itu tidak sah dan mulai mem-PHK karyawan secara sepihak, status kepesertaan BPJS Kesehatan juga langsung dihentikan atas intervensi manajemen Freeport. 

 

“Sudah 15 orang yang sakit dan membiayai kesehatannya sendiri namun berhenti karena semakin mahal dan akhirnya (beberapa diantaranya) meninggal dunia,” ujarnya. 

 

Atas berbagai dugaan pelanggaran yang menimbulkan kesengsaraan tersebut, Nurkholis mengestimasi bahwa setidaknya Mimika mendapat tambahan sekitar 2.000 lebih orang jatuh miskin dan ribuan lainnya masih terkatung-katung. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI