DPRD Mimika Sepakat Pembahasan RAPBD 2018 Dilakukan Setelah LKPJ Bupati

DPRD Mimika Sepakat Pembahasan RAPBD 2018 Dilakukan Setelah LKPJ Bupati
Suasana koordinasi DPRD Mimika dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mimika membahas penyerahan tiga tahun LKPJ Bupati kepada DPRD Mimika

TIMIKA I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika sepakat baru akan melakukan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPBD) 2018, setelah dilakukan penyerahan atau penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

 

Kesepakatan ini disampaikan pada saat rapat koordinasi yang dilakukan antara DPRD Mimika dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Mimika, di ruang rapat DPRD Mimika, Selasa (23/1).

 

Ketua DPRD Mimika, Elminus Mom mengatakan, DPRD tidak atau belum melakukan pembahasan RAPBD 2018, sebelum LKPJ tiga tahun yang lalu, yakni LKPJ 2014, 2015, dan 2016 diserahkan. 

 

Melalui LKPJ itu, akan diketahui program apa saja yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, untuk dijadikan acuan dalam pembahasan KUA-PPAS.

 

“Saya minta pemerintah daerah serahkan LKPJ tiga tahun sebelumnya, baru dilakukan pembahasan KUA-PPAS. Selama ini tidak pernah diajukan LKPJ tersebut,” kata Elminus Mom.

 

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Freeport yang Menonaktifkan Kepesertaan Ribuan Karyawan

 

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Mimika, Viktor Kabey mengatakan, berdasarkan aturan LKPJ wajib disampaikan oleh setiap kepala daerah. Siapa yang menghambat penyampaian LKPJ maka akan terkena sanksi, baik itu DPRD maupun Pemerintah Daerah.

 

Menurut dia, apqbila pemerintah tidak ingin memasukkan LKPJ, maka menyurat ke Kemendagri agar tidak melanggar aturan. Sehingga tidak perlu lagi berargumentasi karena belum siap atau yang lainnya. 

 

“Sejak 2014-2016 dituliskan alasan tidak menyampaikan LKPJ ke Kemendagri. Tapi kalau bersedia menyerahkan LKPJ, maka mari kita lakukan. Dan kalau jadi, maka kurang lebih dua sampai tiga minggu,” terangnya.

 

Sementara Ketua Banggar DPRD Mimika, Karel Gwijangge menambahkan,bDPRD membutuhkan penjelasan terkait LKPJ tersebut. Ini karena setiap tahun tanpa LKPJ, sehingga masyarakat tidak mengetahui apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

 

“Pembangunan di distrik dan kampung di daerah pedalaman tidak ada. Saya tidak tau, apakah ini kesalahan karena LKPJ atau bagaimana. Saya kesal dan kecewa selama tiga tahun ini, LKPJ belum diserahkan,” ujarnya. 

 

Menanggapi hal itu, Sekda Mimika, Ausilius You mengatakan, menyangkut LKPJ, bukan sebuah laporan yang harus dibuat-buat. Karena ini sudah termuat dan termaktub dalam UU nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Dimana LKPJ ini hendaknya dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati kepada DPRD disetiap tahun anggaran. 

 

“Kami sudah membuat LKPJ disetiap tahunnya, mulai LKPJ 2014-2016. Sementara untuk 2017 akan disampaikan pada 2018, setelah ada pemeriksaan dari BPK,” kata Sekda.

 

Hal senada juga disampaikan Kepala Bappeda Mimika, Simon Mote. Ia  mengatakan, pihaknya telah menyusun LKPJ 2014 pada tahun 2015, penyusunan LKPJ 2015 dilakukan pada 2016, dan penyusunan LKPJ 2016 dilakukan pada 2017. Begitu juga untuk LKPJ 2017 akan disusun pada 2018 ini.

 

Lanjutnya, kenapa penyusunan LKPJ dilakukan ditahun berikutnya? Ini karena, harus melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

“Penyusunan LKPJ dilakukan ditahun berikutnya setelah tahun anggaran berjalan. Ini karena, pada bab 3 dan 4 dimasukkan LHP dari BPK,” terangnya.

 

Kata dia, intinya LKPJ untuk tiga tahun dimaksud, telah dibuat. “LKPJ sudah kami buat, tinggal menunggu jadwal dari DPRD untuk melakukan penyerahan beserta surat pengantar dari Bupati,” ujarnya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *