Kejaksaan Diminta Serius Tangani Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Perahu

Kejaksaan Diminta Serius Tangani Kasus Dugaan Mark Up  Pengadaan Perahu

TIMIKA | Anggota Komisi B DPRD Mimika, Gerson H Imbir meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika untuk lebih serius dalam melakukan pemeriksaan kasus dugaan mark up pengadaan perahu Puskesmas Keliling (Pusling) pada Dinas Kesehatan Mimika.

“Saya minta  kejaksaan  harus serius periksa pihak-pihak yang bertanggungjawab, mulai pihak pertama hingga pihak ketiga, serta PPTKnya harus diperiksa secara teliti,” kata Gerson saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Kamis (25/1).

Kata Gerson, ia mendapat informasi ada tiga pihak yang mengerjakan proyek tersebut dimenangkan oleh salah satu perusahan, sedangkan yang mengerjakan perusahaan lainnya sehingga sudah tentu mempengaruhi kualitas pekerjaan.

“Karena dananya terbagi-bagi ke beberapa pihak, maka kualitas perahu sangat buruk,”ujarnya.

Gerson mengatakan,  ada beberapa Puskesmas yang menerima perahu Pusling tersebut, namun dalam jangka waktu tiga hari sudah terjadi kebocoran. Sehingga bisa dipastikan, pada saat pembuatan perahu tidak sesuai dengan standar operasional pekerjaan (SOP).

“Perahu itukan digunakan untuk pelayanan, kalau kualitasnya buruk, maka berpengaruh. Misalnya kalau cepat bocor atau rusak, apa bisa melakukan pelayanan,”tuturnya.

Untuk itu dikatakan Gerson, Kejari Timika harus memanggil pihak-pihak terkait dalam dugaan kasus tersebut. “Negara jelas dirugikan. Karena sampai hari ini, sebagian besar perahu sudah tidak bisa digunakan,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Timika, Fransinka L Wonmally menambahkan, pengadaan perahu puskesling pada Dinkes Mimika ini pada tahun anggaran 2016 sebanyak 16 unit. Namun dalam pengadaan tersebu ada dugaan mark up yang dilakukan pihak-pihak terkait, yang sekarang masih dalam pemeriksaan.

“Dalam pengadaan perahu di Dinkes Mimika ini ada dugaan mark up. Dan sekarang ini kasusnya sudah naik dari penyelidikan menjadi pemeriksaan,”katanya.

Dugaan mark up yang dimaksudkan adalah, Kasipidsus menerangkan, pekerjaan pengadaan perahu oleh Dinkes di tahun anggaran 2016 lalu, yang nilainya sebesar Rp6.394.300.000 (enam miliar tiga ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus ribu) tidak dilakukan lelang secara terbuka atau melalui LPSE.

Walaupun dalam pekerjaanya ada kontraktor yang memenangkan tender tersebut, yakni PT APELA. Dan setelah dilakukan pengecekan, teryata perusahaan tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada kontrak.

“Lelang ini tidak dilakukan lelang secara terbuka. Dan kami sudah berusaha memanggil perusahaan, tetapi tidak ada. Alamatnya ada, tetapi waktu ke sana tidak ada dan sepertinya fiktif,”jelasnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya sudah melakukan perbandingan, baik antara rencana anggaran belanja (RAB), nilai kontrak dan pihak ketiga. Dimana perahu ini dbuat secara manual oleh pihak ketiga yang ada di Distrik Mimika Timur. Ketika pihaknya menanyakan ke pembuat perahu, apakah ada perjanjian kerjasama dengan kontraktor ini, disampaikannya tidak ada.

Lanjutnya, pembuat perahu ini sampaikan pemesan hanya mengatakan memesan perahu dengan spek a,b,c, dan seterusnya dengan harga yang sudah disepakati antara pembuat dan kontraktor. Namun dalam penyampaian kontraktor tersebut berbeda dengan yang disepakati dengan pihak ketiga.

“Mark upnya di situ, dan diduga nilai yang disepakati secara lisan, serta kualitasnya tidak sesuai. Walaupun kami sudah konfirmasi dengan yang buat dan mengatakan sudah sesuai. Tapi setelah diperiksa, banyak yang sudah berkarat dan sangat tidak bagus,”terangnya.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi berjumlah 19 orang.  “Kasus ini masih terus dilakukan pendalaman, dan akan dilakukan permintaan keterangan saksi lagi,”terang Kasipidsus.

Sementara menyangkut kerugian Negara, kata dia, kalau secara kasar kurang lebih Rp2 miliar. Namun itu belum termasuk perlengkapan.  Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa besar kerugian Negara. Karena untuk menentukan kerugian Negara harus melibatkan BPKP.

“Untuk audit ini memerlukan proses yang lama, karena bukan hanya Timika saja yang minta, tapi seluruh Papua yang menangani dugaan kasus korupsi,”ungkapnya.

Perlu diketahui, kapasitas perahu sendiri memiliki panjang 13 meter dan lebar hampir dua meter, dengan dua mesin 40 PK. Selain itu, perahu ini dilengkapi beberapa perlengkapan dan peralatan, seperti tempat tidur pasien, peralatan medis yang digunakan untuk penanganan pasien rujukan dan darurat. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI