Politisi PKB: Divestasi 51 Persen Saham Freeport Belum Jelas

Politisi PKB: Divestasi 51 Persen Saham Freeport Belum Jelas
Peggi Patricia Pattipi (Mujiono/SP)

 

TIMIKA | Walaupun pemerintah menargetkan pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51 persen rampung pada Juni 2018, tapi rupanya masih ada keragu-raguan berbagai pihak terhadap komitmen perusahaan asal Amerika Serikat itu.  

 

Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Peggi Patricia Pattipi mengatakan, divestasi  51 persen saham dari anak perusahaan Freeport McMoran tersebut sama sekali belum meyakinkan karena harus melibatkan sejumlah pihak lain termasuk hak partisipasi dengan Rio Tinto. 

 

“Untuk divestasi saham ini, pemerintah juga masih ragu-ragu. Sehingga bisa dikatakan divestasi saham ini masih belum jelas, belum meyakinkan,” kata Pegi Patricia Pattipi di Timika, Papua, Selasa (30/1).

 

Politisi PKB ini menegaskan, komitmen pemegang saham Freeport patut diragukan mengingat proses negosiasi mereka dengan pemerintah berlangsung sangat alot atau menurut berbagai pihak memang sengaja dibuat sedemikian rumit. 

 

“Walaupun pemerintah pusat, provinsi, dan daerah sudah oke, tapi kalau pemegang saham belum mengiyakan, bagaimana bisa terjadi kata sepakat. Sehingga bisa dikatakan MoU pemerintah pusat, provinsi, dan daerah masih terlalu dini,” tuturnya.

 

Peggi mengatakan, bahkan Komisi VII DPR yang membidangi ESDM dan bertindak sebagai pengawas belum mengetahui secara pasti sudah sejauh mana pembahasan terkait pengambilalihan saham tersebut. Meski telah ditanyakan kepada Menteri ESDM, tetapi pemerintah juga belum bisa memberikan kepastian.

 

Komisi VII DPR, katanya, tidak bisa melangkah terlalu jauh dalam urusan ini mengingat ada lembaga Negara yang diberi kewenangan. Adapun tiga kementerian yang ditugaskan menangani proses divestasi saham Freeport, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan  Kementerian BUMN.

 

“Jadi untuk divestasi ini, kami hanya bisa menanyakan ke Kementerian ESDM karena langsung di Komisi VII. Sementara Kementerian Keuangan di Komisi XI dan Kementerian BUMN di Komisi VI,” katanya.

 

Atas kondisi tersebut, lanjut Peggi, sejumlah anggota Komisi VII DPR mulai pesimis dan justru menyarankan tata kelola PT Freeport kembali ke Kontrak Karya (KK) apabila divestasi maupun penerapan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memang sangat rumit. 

 

“Ya kalau saran dari Komisi VII, apabila terlalu ribet maka dikembalikan saja ke KK,” ujarnya. 

 

Sebelumnya, Pemerintah Pusat, Pemprov Papua, Pemkab Mimika, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) telah menyepakati perjanjian pengambilalihan saham Freeport 10 persen untuk Papua. Langkah terkini tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah bahwa divestasi 51 persen itu adalah “Harga Mati”.

 

Proses pengambilalihan 51 persen saham Freeport Indonesia dilakukan pemerintah dengan mengakuisisi hak Participating Interest (PI) Rio Tinto yang sebesar 40 persen dalam pengolahan tambang Grassberg di Tembagapura, Mimika. 

 

Pengambilalihan 51 persen saham Freeport dilakukan dengan mekanisme korporasi tanpa membebani APBN dan APBD. Korporasi dimaksud adalah Holding BUMN Pertambangan dipimpin PT Inalum dan bekerjasama dengan BUMD bentukan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika yakni PT Papua Divestasi Mandiri.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tahapan divestasi saham PT Freeport Indonesia tetap berlangsung dan ditargetkan rampung pada Juni 2018. Prosesnya tersebut didasari perjanjian awal yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2017. (mjo/SP)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI