Uskup Timika Sesali Brutalitas Aparat Menembak Mati Warga Kamoro

Uskup Timika Sesali Brutalitas Aparat Menembak Mati Warga Kamoro
Jenazah korban penembakan saat berada di RSMM. Insert: Uskup Timika Mgr John Philip Saklil, Pr

TIMIKA | Uskup Keuskupan Timika, Mgr John Philip Saklil, Pr menyesali tindakan brutal oknum aparat kepolisian yang melepaskan tembakan hingga menewaskan seorang mama (ibu) asal Suku Kamoro, Mimika atasnama Kolaka Emakeparo (55), Minggu (4/2) dinihari.

“Kami menyesal bahwa kasusnya mengapa harus diselesaikan dengan penembakan, menggunakan alat Negara lalu secara brutal sampai menimbulkan korban jiwa,” kata Uskup Saklil kepada seputarpapua.com di Timika, Minggu.

 

Uskup kelahiran Kaokonao mempertanyakan profesionalitas aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus kecil semacam ini dengan tindakan di luar batas kemanusiaan. Hanya karena aparat menuding terjadi pencurian konsentrat emas milik PT Freeport Indonesia di pabrik pengeringan Porsite, lalu kemudian melakukan pengejaran dan terjadi keributan yang berujung tembakan membabi buta.

 

“Kami sangat menyesal dengan rofesionalisme aparat, mengapa itu bisa terjadi. Hal-hal kecil diselesaikan dengan tembakan. Apalagi, tembakan tidak pada sasaran dan mengenai seoarang perempuan, mama Kamoro,” sesalnya.

 

Menurutnya, kasus yang sama dilakukan aparat keamanan di Papua telah terjadi berulang kali. Aparat masih kerap menyelesaikan masalah dengan menggunakan tindakan kekerasan. Baginya, ini merupakan suatu pukulan yang benar-benar telah melukai hati orang Papua.

 

“Sekali lagi kami menyesal dengan cara kerja seperti itu. Saya pikir bahwa walaupun kasus demi kasus diselesaikan, tetapi fenomena ini tidak akan bisa disembuhkan,” tandas Uskup Saklil.

 

Keuskupan Timika, katanya, akan mengawal proses hukum kasus ini. Seperti pada peristiwa lain sebelumnya, Keuskupan Timika bekerjasama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta lembaga kemanusiaan lainnya, yang kemudian melakukan investigasi dan mencari fakta-fakta di lapangan.

 

“Jadi secara hukum kami akan mendampingi proses ini. Maka itu, besok (Senin 5/2) jenazah korban mau diotopsi dulu supaya tahu persis seperti apa. Hukum tetap harus jalan bahwa apapun terjadi, ini adalah penembakan dan menewaskan warga,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, warga Pulau Karaka, Distrik Mimika Timur Jauh atasnama Kolaka Emakeparo (55) diduga tewas setelah terkena proyektil peluru oknum aparat kepolisian, Minggu (4/2) sekitar pukul 21.30 WIT malam.

 

Mama asal Suku Kamoro, Mimika diduga tewas tertembak saat terjadi keributan di sekitar Cargo Dock, Pelabuhan Amamapare milik PT Freeport Indonesia.

 

Peristiwa bermula setelah sekitar tiga orang warga Pulau Karaka dilaporkan memasuki kawasan pabrik pengeringan konsentrat PT Freeport Indonesia. Security perusahaan dan aparat keamanan kemudian melakukan pengejaran.

 

Seorang warga berinisial NR (18) tertangkap dan hendak dibawa ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun di tengah perjalanan melalui jalur perairan, NR melompat dari speed boat dengan kondisi tangan terborgol. Ia berteriak meminta tolong kepada warga di sekitar area penyeberangan Porsite-Cargo Dock.

 

Sejumlah warga kemudian berusaha melindungi NR dan menghalau aparat dengan lemparan batu. Sempat terjadi keributan hingga terdengar letusan senjata api milik aparat Brimob Polri.

 

Sekitar pukul 23.00 WIT, almarhum Kolaka Emakeparo dilaporkan mengalami luka robek pada bagian kepala belakang, setelah diduga terkena proyektil peluru aparat Brimob Polri.

 

Mama Emakeparo sempat dilarikan ke rumah sakit Caritas (RSMM) dengan kendaraan medis SOS  PT Freeport Indonesia. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *