Ini Tujuan Anggota DPRD Mimika Bertolak ke Aceh

Ini Tujuan Anggota DPRD Mimika Bertolak ke Aceh
Foto bersama Pemerintah Kota Banda Aceh dengan DPRD Mimika di Aula Pertemuan kantor Walikota Banda Aceh-Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Kota Aceh, Rabu (25/4) - Foto : Humas Polda Papua

TIMIKA | Sejumlah anggota DPRD Mimika sempat dipertanyakan tujuan mereka bertolak ke Provinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Pertanyaan itu bukan saja datang dari masyarakat, tetapi juga muncul dari anggota dewan sendiri. 

 

Ternyata, tujuan sejumlah anggota dewan itu bukan untuk bersenang-senang, tetapi untuk melakukan studi banding soal penerapan dan keberhasilan Otonomi Khusus (Otsus) di provinsi yang dijuluki Serambi Mekah. 

 

Studi banding dilakukan selama empat hari, mulai tanggal 24-28 April mendatang. 

 

Studi banding ini diawali dengan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Madya (Pemkot) Banda Aceh, di Aula Pertemuan Kantor Walikota, Rabu (25/4).

 

Pertemuan ini untuk melihat secara dekat beberapa penerapan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan Otsus di Aceh, pembentukan partai politik lokal, serta penerapan hukum atau pemberlakukan hukum syariat tentang kehidupan sosial kemasyarakatan.

 

Pada kesempatan tersebut Pemkot Banda Aceh memberikan presentase soal keberhasilan Provinsi NAD Aceh dalam menjalankan Otsus secara lengkap.

 

Mewakili rombongan  anggota DPRD Mimika, M Nurman Karupukaro di depan Asisten I Setda Pemkot Aceh, H Backtiar, S.Sos menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Walikota Banda Aceh H.Aminullah Usman, SE.Ak ,MM dan wakil Walikota Drs H. Zainal Arifin, yang sudah menerima mereka untuk bertemu dan berbagi pengalaman dalam rangka kegiatan studi banding.

 

“Kami atas nama pimpinan DPRD Mimika beri apresiasi kepada pemerintah Aceh, yang sudah berkenan menerima kami. Dimana kedatangan ini,  kami ingin belajar dan menimba ilmu di Banda Aceh berkaitan dengan penerapan Otsus,” kata Nurman.

 

Nurman mengakui bahwa, dalam studi banding ini pihaknya ingin mendapatkan beberapa masukan  dan penjelasan, bagaimana pelaksanaan pembentukan partai politik lokal di Aceh, soal keagamaan, Perda soal minuman keras, dan secara umum soal Otsus.

 

“Papua dan Aceh memiliki status yang sama, yaitu diberikan program Otsus oleh pemerintah pusat dan tersisa hanya lima tahun Otsus di Papua. Sehingga kami datang untuk belajar dan paling tidak mendapatkan informasi, serta melihat secara dekat kehidupan masyarakat dan pengelolaan birokasi pemerintahan di Aceh,” katanya.

 

Sementara Walikota Banda Aceh H.Aminullah Usman yang diwakili oleh Asisten I Setda Kota Banda Aceh, H.Backtiar, kepada rombongan anggota DPRD Mimika menyampaikan permohonan maaf Walikota tidak bisa hadir, karena adanya tugas-tugas dimana saat ini sedang sibuk dalam rangka kegiatan Hari Jadi Kota Aceh.

 

“Kami atas  nama pemerintah dan seluruh masyarakat Banda Aceh menyampaikan terima kasih dan selamat datang di tanah rencong ini. Aceh dan Papua punya kemiripan karena mendapatkan Otsus. Karena punya kekhususan, sehingga mendapatkan keistimewaan untuk bisa mengurus dan memajukan daerahnya walaupun masih banyak kewenangan yang sepenuhnya belum diserahkan pemerintah pusat,”ungkap Asisten I.

 

Backtiar mengakui, Otsus bagi Nangroe Aceh Darussalam  berdasarkan UU No  18 tahun 2002 dan Papua  UU No  21 tahun 2001. Menurutnya, tidak ada perbedaan antara Aceh dan Papua.

 

 Disebutkan, Visi Misi Walikota Banda Aceh adalah Gemilang dalam Bingkai Syariat, karena Aceh diberikan keistimewaan dengan dikeluarkannya UU nomor 44 tahun 1999 yang memiliki keistimewaan untuk mengatur soal pendidikan Adat Istiadat, Agama dan peran ulama dalam penetapan kebijakan pemerintahahn di Aceh.

 

“Berkaitan dengan turunnya UU nomor 11 tahun 2006 disebutkan pada pasal 75 sampai 79 dimana pemerintah Aceh dapat membentuk partai politik lokal. Atas dasar UU tersebut sehingga lahirlah PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai lokal di Aceh dan sudah terbentuk saat ini dan atas dasar PP keluarlah KANUN kalau di Aceh sama dengan Perda,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, terkait adanya perjanjian Helsinky antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) disepakati beberapa hal yaitu, GAM bersedia menyerahkan senjata dan setuju penerapan Hukum Syariat di Aceh.

 

Atas dasar perjanjian Helsinky pada 15 Agustus 2005 pemerintah Aceh mulai memberlakukan Hukum Syariat.

 

Hukum Syariat di Aceh, ada pemberlakukan hukum cambuk bagi orang muslim yang melakukan tindakan melanggar syariatn islam seperti, berzina, mabuk, berjudi, narkotika.

 

“Namun hukum syariat itu dilakukan setelah adanya proses pembuktian di pengadilan apakah benar dia salah atau tidak, dan itu khusus untuk orang muslim. Tapi kalau non muslim bila bersalah tidak wajib dicambuk bisa memilih hukum penjara atau hukum denda,” terangnya.

 

Ia menjelaskan, hukum syariat muslim di Aceh itu hanya berlaku bagi warga muslim di Aceh, untuk non muslim dihimbau untuk menghormati. 

 

Sedangkan, kehidupan toleransi antar umat Bergama di Aceh, menurut dia sangat baik karena adanya Forum Komunikasi Antar Umat Beragam (FKUB).

 

Ia juga menampik kabar selama ini bila di Aceh  terjadi diskriminasi soal kebebasan beragama. Hal itu menurutnya tidaklah benar, sebab di Aceh semua pemeluk agama non muslim bebas beribadah dan semua rumah ibadah agama lainnya ada. 

 

Untuk itu, karena Aceh diberikan keistimewaan dalam hal penerapan syariat Islam, sehingga semua umat muslim di Aceh sejak dari dulu menjalankan aturan bukan baru sekarang. 

 

“Jadi untuk memperbaiki dan menegakkan aturan itu kembali kepada diri masing-masing. Salah satu contoh selama bulan puasa aktifitas warga muslim dan non muslim berjalan seperti biasa dan tidak ada pelarangan atau pembatasan.Yang dilarang itu adalah berjualan makan siap saji diijinkan berjualan pada jam 4 sore. Kalau dari pagi hingga malam semua pasar, toko dan aktifitas perkantoran tetap berjalan normal,” jelasnya.

 

Tentang pemberlakuan pelarangan miras, menurut dia, pemerintah telah membuat Perda yang melarang, mengkomsumsi, membuat, mengedarkan dan menjual bagi seluruh masyarakat yang tinggal dan menjadi warga Aceh.

 

“Miras memang dilarang di Aceh kalau ada yang terbukti maka hukum cambuk bagi muslim diberlakukan sementara non muslim bisa memilih hukuman. Pemerintah terus menghimbau agar tidak menjual miras, kalau kedapatan hotel atau toko berjualan miras dengan kadar alkohol diatas 2 persen maka akan disita dan diproses. Miras walaupun dilarang tapi tetap juga ada satu dua orang yang melanggar. Perilaku dan kebiasaan buruk mengkomsumsi miras itu kembali ke pribadi masing-masing orang,”ungkapnya. 

 

Sementara itu, Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom usai pertemuan, mengakui studi banding ke Aceh merupakan studi banding dan sudah dijadwalkan oleh pimpinan.

 

Maksud dan tujuan studi banding ke Aceh untuk melihat secara dekat tentang keberhasilan pemerintah Aceh dalam penerapan program Otsus.

 

Diakui Elminus, dalam pertemuan tersebut banyak hal yang dapat menjadi input dan pengalaman dari presentase soal penerapan program-program yang diakomodir dalam Otsus. 

 

“Kami ke Aceh untuk melihat secara dekat pembentukan partai politik lokal, program Otsus, soal Keagamaan, program-program lainnya termasuk beberapa Perda menyangkut adat istiadat,” tegasnya.

 

Usai melakukan pertemuan, rombongan anggota DPRD Mimika melakukan kunjungan dan meninjau beberapa OPD dilingkup Pemkot Banda Aceh, serta melakukan pemantaun dan pengamatan di masyarakat dengan berkunjung ke beberapa kampung dan pemukiman masyarakat. (mjo/Humas DPRD/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI