Karyawan Mogok Freeport Layangkan Gugatan Class Action Pekan Depan

Karyawan Mogok Freeport Layangkan Gugatan Class Action Pekan Depan

TIMIKA | Solidaritas karyawan mogok kerja di lingkungan PT Freeport Indonesia akan mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan, atas kasus pemblokiran layanan BPJS Kesehatan secara sepihak. 

 

Kuasa Hukum karyawan mogok kerja PT Freeport, Nurkholis Hidayat mengatakan, beberapa orang karyawan mogok telah meninggal dunia lantaran tindakan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan kemudian mereka tidak mampu membayar biaya pengobatan.

 

“Untuk itu, kami akan mengajukan gugatan class action minggu depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Nurkholis dari Lokataru Law and Human Right Office kepada Seputarpapua di Timika, Kamis (26/4). 

 

Seorang karyawan mogok, Irwan Dahlan belum lama ini dilaporkan meninggal dunia karena sakit dan tak mampu mebiayai pengobatan. Selama proses pengobatan, almarhum tidak bisa menggunakan hak kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

 

Atas kasus tersebut, Siti Khalimah, istri mendiang Irwan Dahlan lalu menuntut BPJS Kesehatan Pusat sebagai tergugat I, BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika sebagai tergugat II, serta PT Freeport Indonesia sebagai tergugat III dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. 

 

Para pihak tersebut telah melakukan proses mediasi di Jakarta pada Selasa (24/4) lalu. Namun mediasi itu deadlock dan tidak mencapai kesepakatan apapun, sehingga Siti Khalimah melanjutkan proses melalui jalur hukum secara perdata. 

 

“Gugatan dari anak-anak dan istri dari Irwan, pekerja yang meninggal dunia karena BPJS miliknya dinonaktifkan, kemarin mediasinya deadlock. Akhirnya lanjut saja ke proses persidangan,” kata Nurkholis. 

 

Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut untuk menuntut Freeport membayar segala kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp700,78 juta dengan rincian materiel Rp12,96 juta, immateriel Rp687,81 juta dan jasa pengacara Rp200 juta. 

 

Sebelumnya, Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda mengklaim bahwa sebenarnya manajemen PT Freeport Indonesia yang menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan ribuan karyawannya yang mengikuti aksi mogok kerja pada Mei 2017.

 

“Tidak, bukan BPJS Kesehatan (yang menonaktifkan). Sebenarnya yang menonaktifkan kepesertaannya itu adalah Freeport, karena Freeport tidak lagi membayarkan iurannya, ya otomatis tidak aktif,” kata Wahyudin. 

 

Wahyudin mengutarakan bahwa status karyawan yang telah dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya itu memang belum jelas, apakah sudah di-PHK atau masih berstatus karyawan mogok saat itu.

 

Akan tetapi, BPJS Kesehatan otomatis menonaktifkan kepesertaan ribuan karyawan tersebut setelah perusahaan menghentikan pembayaran iuran.

 

Kendati sudah bertahun-tahun karyawan bersangkutan telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun menurut Wahyudin tetap akan dinonaktifkan jika menunggak selama satu bulan pun sesuai aturan BPJS Kesehatan.

 

“Dengan demikian yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PT Freeport Indonesia sebagai perusahaan yang memberi kerja. Kalau mau aktifkan bahwa ia harus beralih segmen menjadi PBPU atau peserta mandiri dengan membayar iurannya, langsung aktif,” ujarnya. 

 

Adapun status kepesertaan BPJS Kesehatan sebanyak 8.300 karyawan PT Freeport, kontraktor dan privatisasi dinonaktifkan pada Mei 2017 ketika ribuan karyawan tersebut melakukan aksi mogok kerja akibat kebijakan manajemen Freeport merumahkan karyawannya dengan alasan efisiensi.

 

Kuasa hukum karyawan mogok, Haris Azhar selaku pendiri Lokataru berpendapat, jika menggunakan istilah versi Freeport bahwa karyawan mogok telah di-PHK, maka seharusnya mereka masih mendapat layanan BPJS selama enam bulan kedepan.

 

Sedangkan mogok kerja berarti hak-hak karyawan tetap dibayarkan termasuk kewajiban Freeport untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

 

Salah satu serikat pekerja kala itu, Tripuspita mengatakan bahwa alasan tersebut tidak bisa dibenarkan sebab terkesan BPJS Kesehatan mengikuti kemauan manajemen Freeport tanpa alasan yang jelas.

 

“Seharusnya BPJS meminta penjelasan kepada Freeport terkait kejelasan status ribuan karyawan itu bukan hanya telan mentah-mentah apa yang Freeport perintahkan,” ujarnya. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *