Freeport Diminta Perhatikan Pekerja Outsourching

Freeport Diminta Perhatikan Pekerja Outsourching
Ketua PUK SP KEP SPSI PTFI Lukas Saleo

TIMIKA | Di peringatan Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2018, SPSI meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) diminta memperhatikan pekerja outsourching (kontrak), dengan mengacu pada undang undang.

 

Ketua PUK SPKEP SPSI PTFI, Lukas Saleo  mengatakan, Hari Buruh Internasional merupakan tonggak awal buruh sedunia bangkit dari kondisi yang terburuk. Bangkit untuk menyatakan diri sebagai manusia yang patut dihargai, serta diberikan sesuatu yang pantas bagi kaum pekerja.

 

“Dengan momentum ini, kami minta kepada Manajemen PTFI, privatisasi dan kontraktor yang saat ini telah melaksanakan sistim kerja outsourching, agar sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan negara ini,” kata Lukas dalam peringatan May Day di Kuala Kencana, Jumat (1/5).

 

Ketentuan hukum yang dimaksud Lukas adalah, dengan mengacu pada pasal 59, 64, dan 66 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Serta pasal 15 dan 17 Peraturan Menteri Tenaga (Permenaker) nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. 

 

Dikatakan, outsourching merupakan masalah nasional. “Hari ini dari empat agenda yang disuarakan oleh pimpinan pekerja pusat kepada pemerintah, salah satunya adalah masalah outsourching,”katanya.

 

Kata Lukas, pihaknya menyampaikan persoalan tersebut agar menjadi perhatian PTFI.

 

Sedangkan Ketua SBSI PTFI, Albert Janampa  meminta kepada Freeport untuk menjaga pekerja dengan baik. Karena pekerja merupakan asset penting suatu perusahaan.

 

“Mari kita dukung perusahaan ini agar kedepannya supaya kesejahteraan bisa kita nikmati bersama-sama. Karenanya, di Hari Buruh Internasional ini, mari sama-sama mewujudkan kearah yang benar,”ujarnya. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *