TIMIKA | DPRD Mimika menolak penetapan enam daerah pemilihan (Dapil) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Kesepakatan penolakan Dapil Pileg setelah dilakukan rapat internal, Kamis (3/5) di aula serbaguna Kantor DPRD dipimpin Ketua DPRD Mimika, Elminus B Mom.
Sebelumnya pada 3 Maret 2018 lalu, bertempat di aula Hotel Timika Indah, KPUD Mimika melaksanakan uji public pembentukan Dapil Pileg 2019 di Kabupaten Mimika. Dari hasil uji public tersebut, terbentuk enam dapil untuk Pileg 2019 nanti.
Dapil I meliputi wilayah Kelurahan Hangaitji, Koperapoka, Kwamki, Ninabua, dan Timika Jaya dengan 7 kursi. Dapil II meliputi, Kelurahan Dingo Narama, Kebun Sirih, Nayaro, Otomona, Pasar Sentral, Perintis, Sempan, Timika Indah, dan Wanagon dengan 11 kursi. Dapil III, wilayah Distrik Wania, dengan 6 kursi. Dapil IV, wilayah Distrik Iwaka dan Kwamki Narama 3 kursi. Dapil V, Distrik Kuala Kencana, Agimuga, Alama, Hoya, Jila, Jita, dan Tembagapura dengan 5 kursi. Dapil VIwilayah Distrik Mimika Timur, Mimika Timur Jauh, Mimika Tengah, Mimika Barat Tengah Mimika Barat, dan Mimika Barat Jauh dengan 3 kursi.
Ketua DPRD Mimika, Elminus B Mom mengatakan, pihaknya menolak enam Dapil yang sudah ditentukan KPUD. Alasannya masyarakat asli Mimika berada dipinggiran kota dan pembagiannya tidak sesuai. Misalnya Kuala Kencana digabungkan dengan Tembagapura dan daerah pegunungan lainnya. Padahal Kuala Kencana lebih dekat dengan Iwaka dan Kwamki Narama.
“Kalau pembagiannya seperti itu, maka masyarakat akan menjadi korban. Karenanya kami rapat agar dapil untuk dikembalikan ke dapil lama, yakni dengan lima dapil bukan yang baru,” kata Elminus usai rapat.
Kata dia, Kabupaten Mimika memiliki kurang lebih 133 kampung. Setiap kampung memiliki jumlah penduduk yang cukup banyak.
Untuk itu dapil di daerah Kuala Kencana, Iwaka, dan Kwamki Narama tidak bisa hanya tiga kursi. Apalagi dari Aroanop, Tsinga, Jila, Alama, dan Agimuga merupakan anak daerah yang memiliki hak. Sehingga harus ada enam kursi untuk daerah-daerah tersebut.
“Pada dapil baru ini, anak asli Mimika hanya dapat tiga kursi. Sementara di wilayah kota jumlah kursinya sampai 11, seperti pada Dapil II. Padahal Papua ini memiliki otonomi khusus (Otsus). Karena itu kami menolak hal tersebut,” tegasnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini menambahka , pihaknya akan menyurat ke KPU Provinsi Papua untuk mengembalikan Dapil lama. Karena ia menilai yang dilakukan KPUD Mimika tidak memiliki dasar dan tanpa sepengetahuan DPRD Mimika selaku wakil rakyat.
“Surat akan dibuat dan dikirim ke KPU Papua untuk mengembalikan ke Dapil lama,” ujarnya. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan