Karyawan Moker Freeport Daftar Gugatan Class Action di PN Jakarta Pusat 

Karyawan Moker Freeport Daftar Gugatan Class Action di PN Jakarta Pusat 
Perwakilan karyawan mogok kerja usai mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (3/5) (Foto: Istimewa/SP)

TIMIKA | Karyawan mogok kerja (moker) di lingkungan PT Freeport Indonesia resmi mendaftarkan gugatan class action atas tindakan pemblokiran BPJS Kesehatan secara sepihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/5).

 

Penggugat dalam gugatan class action tersebut terbagi dalam dua kelompok, antaralain mewakili sekitar 4.000 pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi dan kontraktor beserta keluarganya.

 

Kemudian, mewakili sekitar 12 orang pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi dan kontraktor beserta anggota keluarganya yang meninggal dunia karena layanan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan secara tidak sah dan melawan hukum.

 

Perwakilan karyawan mogok kerja, Tri Puspital saat dikonfirmasi Seputarapua dari Timika, Kamis, mengatakan, pihaknya menuntut BPJS Kesehatan Pusat sebagai tergugat I, BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika sebagai tergugat II, dan PT Freeport Indonesia sebagai tergugat III.  

 

“Bahwa akibat perbuatan melawan hukum para tergugat menyebabkan para penggugat menderita kerugian material dan immaterial sebesar Rp118.827.989.400 (seratus delapan belas miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah),” jelas Tri Puspital.

 

Dalam gugatan tersebut, tergugat I, II dan III dinilai secara sengaja melawan hukum dengan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait status pemutusan hubungan kerja (PHK) penggugat.

 

“Bahwa perbuatan para tergugat secara bersama-sama dalam menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan para penggugat, telah bertentangan dengan kewajiban hukumnya untuk menjaga keikutsertaan dan/atau kepesertaan penggugat dalam program BPJS,” tutur Tri Puspital.

 

Disebutkan pula bahwa jikapun penggugat telah dinyatakan PHK oleh tergugat III dan dikuatkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, maka seharusnya sebagaimana tercantum pada Pasal 21 UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, para penggugat masih dapat aktif dan memperoleh layanan BPJS Kesehatan. 

 

“Perbuatan tergugat III yang menonaktifkan kepesertaan BPJS juga melanggar PP No 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang telah diubah beberapa kali, terakhir dibuah dengan PP No 84 tahun 2013 tentang perubahan kesembilan atas PP No 14 tahun 1993,” katanya.

 

Belum lama ini seorang karyawan mogok, Irwan Dahlan dilaporkan meninggal dunia karena sakit dan tak mampu mebiayai pengobatan. Selama proses pengobatan, almarhum tidak bisa menggunakan hak atas kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

 

Siti Khalimah, istri mendiang Irwan Dahlan lalu menuntut BPJS Kesehatan Pusat sebagai tergugat I, BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika sebagai tergugat II, serta PT Freeport Indonesia sebagai tergugat III dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. 

 

Para pihak tersebut telah melakukan proses mediasi di Jakarta pada Selasa (24/4) lalu. Namun mediasi itu deadlock dan tidak mencapai kesepakatan apapun, sehingga Siti Khalimah melanjutkan proses melalui jalur hukum secara perdata. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI