Polisi Hentikan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Karyawan Moker Freeport 

Polisi Hentikan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Karyawan Moker Freeport 
Ratusan karyawan moker Freeport mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika beberapa waktu lalu

TIMIKA | Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika menyatakan laporan kasus dugaan pemalsuan surat (tanda tangan) karyawan mogok kerja di lingkungan PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

 

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada pelapor, La Ermin, selaku perwakilan karyawan mogok yang diklaim tanda tangannya dalam petisi dukungan Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub) ke II PUK SPKEP SPSI PTFI. 

 

Dalam SP2HP tertanda Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rudi Priyosantoso diantaranya menyebutkan, salah satu pertimbangan hukum penghentian kasus tersebut bahwa dukungan tandatangan sebanyak 3.302 anggota PUK SPKEP SPSl PTFl tidak pernah digunakan untuk pelaksanaan Musniklub ke II maupun Musnik ke Vlll saat itu. 

 

Bahwa pelaksanaan Musniklub ke ll tersebut tidak terlaksana. Namun yang terlaksana adalah Musnik dikarenakan tidak hadirnya PC SPKEP FSP Kabupaten Mimika, tidak dilakukan verifikasi oleh PC SPKEP FSP Mimika, serta tidak ada kesimpulan hasil verifikasi dari PC SPKEP FSP Mimika atas dukungan tanda tangan sebanyak 3.302 anggota PUK SPKEP SPSI PTFl. 

 

Disebutkan, bahwa sebab lain Musniklub ke ll yang diketuai Pakris Umbora dan Sekretaris Subhan Umar tersebut tidak terselenggara, dikarenakan yang dipersyaratkan dalam Pasal 30 AD/ART tidak terpenuhi dalam hal tidak adanya verifikasi dan kesimpulan hasil verifikasi.

 

Selanjutnya, karena alasan keadaan darurat organisasi sesuai Pasal 45 AD/ART, maka atas inisiatif anggota PUK SPKEP SPSI PTFl yang saat itu hadir untuk pelaksanaan Musniklub ke ll, PP SPKEP SPSI meminta agar dilakukan Musnik berdasarkan penyataan bersama tertanggal 28 Agustus 2017 yang menyatakan organisasi dalam keadaan darurat sehingga harus segera dilakukan sidang organisasi luar biasa.  

 

Saksi ahli dari Universitas Indonesia, DR Eva Achjani Zulfa yang dimintai keterangan oleh penyidik menerangkan, bahwa dalam tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) adalah bahwa surat palsu itu dibuat untuk dapat digunakan yang berpotensi menimbulkan kerugian.

 

“Bahwa dalam perkara ini tanda tangan yang diduga dipalsukan tidak pernah digunakan sehingga kerugian baik secara formil dan materil tidak berpotensi terjadi,” katanya.

 

Atas kesimpulan tersebut, pelapor La Ermin telah melayangkan surat keberatan kepada penyidik tertanggal 3 Mei 2018. “Saya sampaikan sebagai pelapor keberatan atas SP2HP dimaksud sebagai pihak yang dirugikan, dipalsukan tandatangannya untuk perbuatan yang dilakukan terlapor,” kata La Ermin kepada Seputarpapua, Jumat (4/5). (rum/SP)

 

Berikut kutipan asli dari surat keberatan La Ermin yang dimintai masukan oleh penyidik: 

 

1. Pemeriksaan saksi atas nama A.Ghofur Muhammad, Edi Suhedi dan Mustiyah sebagai Pengurus PP FSPKEP SPSI, kehadiran mereka diawali adanya undangan Musniklub II bukan untuk Musnik atau Sidang Luar Biasa sebagaimana undangan yang diterima PC FSPKEP SPSI Kab. Mimika (dua surat undangan yang mengalami revisi tempat pelaksanaannya dari Multipurporse Kuala Kencana direvisi ke Mile 72 R/C Super Blok). 

 

2. Bahwa adanya mengatasnamakan komisaris yang melakukan pengumpulan tanda tangan sejak bulan Mei 2017, perlu diketahui keberadaan para komisaris sejak adanya perpanjangan SK pengurusan PUK SPKEP SPSI 2017-2018 tidak dapat serta merta tanpa koordinasi dengan koordinator umum komisaris. 

 

3. Bahwa adanya pengakuan pelaksanaan Musniklub II oleh saksi Pakris Umbora sebagai ketua dan Subhan Umar sebagai Sekretaris. 

 

4. Bahwa mana mungkin suatu penyelenggaraan dengan mengumpulkan/mengundang anggota tanpa ada dasar maksud dan tujuan yang jelas diawalnya apalagi dilingkungan perusahaan pasti ada dasar pemikiran awal oleh panitia pelaksana, apakah ada bukti yang kuat mendukung pertemuan yang dimaksud Sidang Luar Biasa atau Musnik? kalau bukan Musniklub. 

 

5. Bahwa mana mungkin tidak terlaksana pelaksanaan Musniklub berubah menjadi Musnik bukannya undangan (point 1) kehadiran mereka datang untuk Musnik ataukah Musniklun/Sidang Luar Biasa, apakah dengan tidak hadirnya PC FSPKEP SPSI Kab Mimika acara dimaksud dapat berubah menjadi Musnik sebagai alasan pembenaran. Tidak adanya proses verifikasi maupun kesimpulan verifikasi dikarenakan permintaan awal Musniklub ditujukan kepada Pimpinan Pusat yang seharusnya kepada PC FSPKEP SPSI Kab Mimika sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Musniklub dimaksud. 

 

Sehingga pelaksanaan dimaksud point 4 penyelenggaraan apa? PC FSPKEP SPSI Kab Mimika baru dapat melakukan verifikasi setelah adanya Iaporan dari pengurus pada tanggal 28 Agustus 2017 pelanggaran kode etik maupun AD/ART oleh Pengurus Organisasi PUK SPKEP SPSI PTFl. 

 

7. Bahwa sekali lagi diperjelas dengan terang menderang poin 1 dan 2 dalam keputusannya nomor surat 1 dan 2 /SOLB/PUK SP KEP/SPSI/Fl/Vlll/ 2017 tanggal 28 Agustus 2018 tentang Musyawarah Luar Biasa PUK SPKEP SPSI PTFl yang pada intinya berisi mengamanatkan kepada peserta Sidang organisasi luar biasa untuk melaksanakan Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa yang selanjutnya disebut Musyawarah Unit Kerja (Musnik), sebagai mana yang digaris bawahi dan huruf tebal lagi-lagi diawali pelaksanaan dimaksud adalah dari Nusniklub sehingga mana mungkin pelaksanaan dimaksud tidak terlaksana …? 

 

Walaupun berubah statusnya akan tetapi sekali Iagi ditegaskan pelaksanaan Sidang Luar Biasa maupun MUSNIK peserta yang hadir dan fasilitasi oleh perusahaan dan dihadiri oleh aparatur negara adalah diawali dan didasari oleh undangan adanya MUSNIKLUB, sehingga kembali subtansi sahnya penyelenggaraan MUSNIKLUB adalah adanya permintaan anggota melalui Tanda tangan anggota 2/3 dari jumlah anggota PUK SPKEP SPSI PTFI sesuai AD/ART SPKEP SPSI, salah satunya pelapor yang dipalsukan tanda tangannya. 

 

8. Bahwa keterangan Ahli belum pernah mewawancarai/mendengarkan dari pelapor maupun saksi pelapor sehingga perlunya adanya pembuktian balik, kemungkinan ahli mendapatkan keterangan perkara ini dari sisi terlapor atau penyidik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *