TIMIKA | Polisi menetapkan tiga guru honorer di Mimika, Papua sebagai tersangka perusakan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika. Ketiganya berisial AB, TY dan seorang guru perempuan WB.
Penetapan tersangka ketiga guru tersebut setelah penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskim) Polres Mimika melakukan pemeriksaan insentif kepada 10 orang yang diamankan Polres Mimika dibantu personel Brimob Yon B Polda Papua dan DIY Jogyakarta paska perusakan Kantor Dinas Pendidikan.
Dari hasil pemeriksaan, gelar perkara, olah TKP dan rekaman video, maka 10 orang yang diamankan, penyidik menetapkan tiga tersangka.
“Dari 10 orang yang kami amankan kemarin, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni AB, TY, dan satu orang guru perempuan WB,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gusti AG Ananta Pratama, SH SIK MH saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (23/6).
Sedangkan ketujuh orang lainnya, kata Kasat Reskrim tidak memenuhi unsur dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan.
Pasal 160 KUHP memiliki makna yaitu, barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang.
“Jadi ketujuh orang ini hanya berstatus saksi yang mengetahui dan tidak bisa dikenakan unsur pasal. Dan ini diperkuat dengan keterangan saksi dan beberapa barang bukti,” jelas AKP Gusti sembari mengatakan, untuk ketiga guru yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun pidana penjara.
Kasat Reskrim menegaskan, penyidikan terhadap perusakan Kantor Dinas Pendidikan akan terus berlanjut, dan pada Sabtu siang seorang guru berinisial SP berhasil diamankan.
“SP diamankan setelah kami melihat barang bukti dan keterangan saksi. Namun saat ini SP statusnya masih sebagai saksi. Dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Jumat (22/6) Kantor Dinas Pendidikan Mimika dirusak sekelompok oknum guru honorer. Hal ini dikarenakan tidak terealisasinya pertemuan antara guru honorer, Kepala Dinas Pendidikan, Plt Bupati yang difasilitasi oleh Polres Mimika.
Sebelum melakukan perusakan terhadap Kantor Dinas Pendidikan, Wakapolres Mimika Kompol Arnolis Korowa menyampaikan bahwa dirinya diperintahkan Kapolres untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kepala Dinas Pendidikan, Plt Bupati, dan Sekda Mimika.
Setelah mendengar dari keterangan Wakapolres Mimika Kompol Arnolis Korowa, yang tidak membuahkan hasil dan merasa tidak dihargai, sekelompok oknum guru honorer mulai melakukan pengrusakan terhadap Kantor Dinas Pendidikan Mimika yang berada di lantai 1, Gedung D, Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dengan menggunakan kayu, batu, dan kursi, mereka melakukan perusakan. Adapun fasilitas yang dirusak, diantaranya kaca pintu kantor, kaca jendela, ruangan (mulai ruang kepala dinas, kabid, dan staf), meja, kursi, unit komputer, file-file atau dokumen, lemari, dispenser, dan cpu. Bahkan ada satu oknum guru honorer yang datang dengan membawa bensin, dan hendak membakar gedung. Tetapi untung aksinya masih ditahan rekan-rekan mereka.
Aksi pengrusakan oleh sekelompok oknum guru honorer tersebut, hanya dilihat oleh Satpol PP dan Anggota Kepolisian.
Perlu diketahui, aksi tersebut dipicu lantaran 18 bulan selaku guru honorer tidak menerima honor dari Dinas Pendidikan Mimika. Dimana honor dibayarkan berdasarkan letak atau tempat guru tersebut mengajar, mulai wilayah kota, pinggiran, dan pesisir pantai maupun pedalaman. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan