Tiga Anggota DPRD Mimika akan di PAW

Tiga Anggota DPRD Mimika akan di PAW
Wakil Ketua I DPRD Mimika Yonas Magal

TIMIKA | Dua kader Partai Demokrat Mimika akan dilantik menjadi anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW), yakni Yoel Yolemal dan Veben Jikwa.

 

“PAW dua anggota DPRD Mimika akan segera dilantik. Karena SK dari Biro Hukum Provinsi Papua sudah ada. Namun kapan pastinya masih menunggu dari Bagian Persidangan Sekretariat Dewan, yang sedang mempersiapkan sidang paripurna pelantikan,” kata Wakil Ketua I DPRD Mimika, Yonas Magal saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Mimika, Selasa (17/7).

 

Kata dia, kedua kader Partai Demokrat ini akan menggantikan Robertus Waropea dan Elisabet Tenawe. Robertus Waropea telah mengundurkan diri, karena pencalonannya sebagai calon Bupati dari jalur perseorangan pada Pilkada Serentak. Sementara untuk Elisabet Tenawe meninggal dunia.

 

“Pak Yoel Yolemal akan menggantikan Ibu Elisabeth Tenawe. Veben Jikwa menggantikan Robert Waropea,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, sementara untuk Philipus Wakerkwa yang merupakan kader sekaligus Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN), yang juga mengundurkan diri karena maju dalam pencalonan Bupati Mimika tahun 2018 masih dalam proses PAW.

 

“Untuk Pak Philipus masih proses. Karena itu internal partai, sehingga masih dibahas. Sehingga siapa yang akan ditunjuk untuk menggantikannya, kami belum tau,” ujarnya.

 

Regulasi PAW anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah UU 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun 2016.

 

Tahapan PAW anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tercantum dalam Pasal 139 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 193 UU 23 Tahun 2014. Dalam Pasal 139 ayat (1) Anggota DPRD Berhenti Antarwaktu Karena meninggal dunia; mengundurkan diri; atau diberhentikan.

 

Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 139 ayat (2), Alasan diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturaran perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.

 

 Melanggar Ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menjadi Anggota Partai Politik Lain. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *