Tertib Lalulinta

Sosialisasi tertib lalu lintas di Gedung Bobaigo Keuskupan Timika. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

Merokok Saat Berkendara Bisa Didenda Rp250 Ribu

TIMIKA | Merokok saat berkendara ternyata bisa didenda sampai Rp250 ribu. Hal ini diungkapkan Kepala Unit Keamanan Keselamatan dan Pendiddikan...

Baca Selanjutnya »

Konten Promosi

Sudah ditampilkan semua