1.163 Ketua RT di Mimika Dilantik, Yulianus: Harus Siap Dikritik Masyarakat

SERAHKAN | Asisten 1, Setda Mimika Yulianus Sasarari saat menyerahkan SK kepada perwakilan RT didampingi Kepala DPMK, Petronela Adelce Uamang. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
SERAHKAN | Asisten 1, Setda Mimika Yulianus Sasarari saat menyerahkan SK kepada perwakilan RT didampingi Kepala DPMK, Petronela Adelce Uamang. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung melantik sebanyak 1.163 Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk periode 2020 – 2025.

Pelantikan Ketua RT se-Mimika dilaksanakan di Pendopo, Rumah Negara, SP 3, Kamis (25/3/2021).

Setelah dilantik, Ketua RT akan mendapatkan honorarium per triwulan yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Asisten 1 Setda Mimika Yulianus Sasarari, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika Petronela Adelce Uamang, jajaran staf ahli, kepala OPD, serta tamu undangan terkait.

Asisten 1 Setda Mimika Yulianus Sasarari, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Ketua RT atas kepercayaan yang diemban.

Dia berharap agar amanah tersebut dapat dijaga, dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dalam memimpin dan melayani masyarakat.

“Tantangan pembangunan yang akan kita hadapi akan semakin kompleks seiring dengan semakin cerdas dan semakin terbukanya masyarakat dalam menyuarakan kepentingan dan aspirasi mereka melalui berbagai sarana yang terus berkembang,” katanya.

Dirinya mengatakan, seiring dengan perkembangan teknologi yang ada dan kemajuan kondisi tersebut tentu saja menuntut adanya kesiapan dan respon semua selaku penyelenggara pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *