1 Bulan Mimika Tanpa Penjualan Miras, Polres Siap Back Up Instruksi Bupati

Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi komandan satuan TNI-Polri di Mimika. (Foto: Saldi/SP)
Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi komandan satuan TNI-Polri di Mimika. (Foto: Saldi/SP)

TIMIKA | Kepolisian Resor Mimika, Papua, siap mem-back up Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan penertiban penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) dan pembatasan waktu operasi tempat hiburan malam (THM) sesuai surat Instruksi Bupati Mimika Nomor 12 tahun 2020.

Kapolres Mimika, AKBP I Gustri Gde Era Adhinata mengatakan, di dalam instruksi Bupati Mimika sudah jelas tertulis bahwa, penjualan minuman beralkohol atau miras sudah dilarang selama satu bulan atau sejak 14 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.

Hal itu dilakukan Bupati Mimika dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta menghormati umat Nasrani dalam menjalankan ibadah Natal dan malam lepas sambut tahun 2020/2021 di Kabupaten Mimika.

Tidak hanya itu, waktu operasional THM juga dibatasi. Untuk waktu siang THM tidak diizinkan beroperasi, hanya mulai pukul 18.00 hingga pukul 21.00 saja diizinkan buka.

“Penertiban terkait dengan tempat hiburan malam, penjualan miras, kita akan tegaskan sesuai dengan Instruksi Bupati,” kata Kapolres di Timika, Senin (21/12).

“Kita sebagai satuan Polri yang ada di sini, kita akan memback up pemerintah daerah untuk menertibkan,” sambungnya.

Dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 12 tahun 2020, pemilik bar, diskotik, kafe, panti pijat, club malam, bilyard, hotel, dan penjual minuman beralkohol serta bahan kebutuhan pokok, dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol.

Para pemilik bar, diskotik, kafe, panti pijat, bilyard, wajib mentaati waktu buka dan tutup tempat usaha mereka sesuai yang telah ditentukan, diluar dari pukul 18.00 hingga 21.00, dilarang beroperasi atau buka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *