10 Pengacara Korban Penganiayaan yang Videonya Viral di Medsos Lapor Propam

KETERANGAN | Ketua tim kuasa hukum korban penganiayaan oknum anggota polisi saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Muji/SP)
KETERANGAN | Ketua tim kuasa hukum korban penganiayaan oknum anggota polisi saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Sebuah video rekaman CCTV aksi penganiayaan seorang warga viral di media sosial, sejak Kamis (21/5) kemarin.

Video berdurasi 4 menit 45 detik ini, memperlihatkan korban yang tidak memakai baju dipukuli oleh oknum anggota polisi yang berpakaian preman.

Diketahui, korban pemukulan itu bernama Ayub Jr. Hutagaol.

Korban pun mengungguh video tersebut di akun facebooknya dan dibagikan lebih dari 3 ribu lebih hingga Jumat (22/5).

Korban kemudian memberikan kuasa kepada 10 pengacara untuk melaporkan kasus tersebut ke Propam Polres Mimika, Jumat siang.

Albert Bolang, sebagai koodinator pengacara korban mengatakan, laporan ini karena kliennya mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polres Mimika.

Dari peristiwa tersebut juga, memang ada video yang beredar. Namun pihaknya ingin menyampaikan bahwa menyerahkan sepenuhnya kepada penyelidikan. Karena bisa jadi, video yang beredar itu diedit atau lainnya.

“Karena kami secara hukum diberikan mandat oleh klien kami mengurusi masalah hukum ini. Maka hari ini melaporkan ke Provost Polres Mimika. Yang tujuannya, untuk menjaga kewibawaan institusi. Serta agar tidak meluber kemana-mana, dan tidak disalah tafsirkan,” kata Albert yang didampingi pengacara lainnya, seperti Fandanita Silimang, Yosep Temorubun, dan Eko Bukhori.

Albert menerangkan, laporan ini juga sebagai bentuk mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada pelaku.

Pihaknya juga sudah menyerahkan barang bukti, guna dilakukan penyelidikan.

“Aksi pengeroyokan oleh oknum polisi ini, sudah mengarah ke kode etik dari oknum. Dan adanya tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 KUHP,” ujarnya.

Kata Albert, di dalam KUHAP, Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, penyelidikan, dan penyidikan.

Tetapi, tidak ada perintah di undang – undang untuk memukul pelaku, sehingga pihaknya mencari profesionalisme polisi, apa pelaku ini adalah oknum aparat kepolisian.

“Silahkan melakukan razia itu tugasnya. Tapi prosedur untuk melakukannya, sudah diatur. Dan apabila terbukti ada tuak dan sebagainya silahkan diberlakukan sama. Apalagi korban ini karyawan bukan pemilik barang bukti tersebut,” katanya.

Kalaupun warung ini dilarang, kata Albert, mestinya ada perintah-perintah larangan. Kemudian ada tindakan melalui proses perdagangan. Dalam arti, apabila, tidak ada izin, maka bisa diproses perdata dan dilakukan penyelidikan.

Namun yang terjadi adalah, oknum anggota kepolisian itu melakukan pemukulan dan pengroyokan. Sehingga videonya viral di medsos dan menjadi sorotan. Padahal institusi ini setiap anggotanya, harus menjadi pengayom rakyat. Yang betul betul menjalankan kewenangan secara profesional.

“Setelah kami dalami, kelihatannya kejadian pengroyokan yang dilakukan oknum polisi yang terjadi pada 14 Mei 2020 di warkop, area Nawaripi ini, memang ada tindak pidana. Dan kemungkinan juga ada mis komunikasi salah tindakan dan salah orang,” ujarnya.

Ia menambahkan, Indonesia negara hukum, sehingga semua proses yang dilakukan atas dasar hukum.

“Semua ada prosesnya, silahkan ditangkap dan proses secara profesionalisme, melalui penyelidikan dan penyidikan. Dan dari peristiwa ini, kami minta oknum-oknum ini diproses secara professional. Serta menyerahkan semua ini kepada penegak hukum, dan apabila dilakukan oleh oknum anggota polisi, maka bisa diproses etika dan peradilan umum yang berlaku,” ungkapnya.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *