Di Timika Belum Berlakukan Kursus Pra Nikah

Di Timika Belum Berlakukan Kursus Pra Nikah
Kepala Kantor Kementerian Agama, Mimika, Adrianus Utler (Foto: Anya Fatma/SP)

TIMIKA | Pemberlakuan kursus selama tiga bulan bagi calon pengantin (Catin) sebelum melaksanakan pernikahan yang digagas oleh Menko PMK Muhajir Efendi dan didukung oleh Menteri Agama Fahrul Razi seharusnya sudah berjalan di tahun 2020.

Namun, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, belum diberlakukan kursus pra nikah tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama, Mimika, Utler Adrianus saat diwawancara di kantor Kemenag Mimika, Jalan Yos Sudarso, Timika, Jumat (3/1).

Utler menjelaskan, kursus pra nikah bagi calon pengantin bertujuan agar pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan syariah bagi yang muslim. Begitu juga bagi yang beragama Kristen.

Selama ini katanya, calon pengantin beragama Kristen sudah mengikuti pembinaan pra nikah di gereja bahkan ada yang sampai enam bulan.

"Kalau di Islam ini sudah ada UU yang mengatur tentang pra nikah itu harus ada pembinaan sehingga nanti dikeluarkan sertifikat bahwa mereka ini sudah layak nikah," katanya.

Meski demikian, implementasi peraturan undang-undang itu sendiri belum bisa dilakukan di Timika karena masih ada pembedaan regulasinya.

"Untuk sertifikasi itu harus kerjasama dengan pihak terkait seperti misal MUI. Jadi nanti ada lembaga yang khusus menangani soal itu untuk mengeluarkan sertifikat itu," jelas Adrianus.

Lebih lanjut, Adrianus menyebut, kerjasama dengan beberapa pihak terkait inilah yang saat ini belum dilakukan oleh Kemenag sehingga pemberlakuan kursus pra nikah belum bisa dilakukan.

"Itu nanti kita lihat dulu. Ada lembaga terkait untuk memberikan pembinaan dan keluarkan sertifikat. Jadi belum bisa dipastikan kapan mulai diberlakukan," ungkapnya.

Meskipun pemberlakuan kursus pra nikah belum bisa dilakukan, namun, Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang menangani pernikahan juga telah mengikuti peraturan Kementerian yang mana untuk calon pengantin yag akan menikah harus memasukkan dokumen persyaratan pernikahan 10 hari sebelum melaksanakan pernikahan.

"Tetapi syarat untuk menikah khususnya di KUA itu tidak bisa masukkan dokumen hari ini, besok nikah," tegas Adrianus.

Katanya, waktu 10 hari memasukkan dokumen persyaratan tersebut ialah agar KUA bisa meneliti dokumen calon pengantin  untuk menghindari jangan sampai itu sudah pernah menikah tapi mengaku belum pernah menikah atau masih bujang.

"Jadi di undang-undang itu harus 10 hari. Terkadang itu mereka sudah sebarkan undangan, baru masukkan dokumen hari ini besok nikah. Itu tidak bisa. Tidak akan dilayani," kata Adrianus.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Misba

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI