Pemda Mimika akan Pecat Honorer dengan SK OPD

Pemda Mimika akan Pecat Honorer dengan SK OPD
Pj Sekda Mimika Marthen Paiding. (Foto: Hadija Laiosouw/SP)

TIMIKA | Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan OPD dalam waktu dekat akan diberhentikan. 

Penertiban honorer ini dilakukan semata-mata untuk menghindari honorer yang semena-mena diangkat oleh oknum tertentu di luar keputusan Bupati Mimika. Sebab telah dilarang untuk mengangkat kembali tenaga honorer.

"Pegawai honorer banyak tapi tidak ada kerjanya juga percuma sehingga di Tahun 2020 ini pegawai honorer yang diangkat berdasarkan keputusan pimpinan OPD akan diberhentikan siapapun dia," ungkap Pj Sekda Mimika Marthen Paiding dalam arahannya pada Apel Pagi di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan SP3, Senin (6/12).

Beberapa bulan yang lalu telah dilakukan validasi tenaga honorer Pemda Mimika secara keseluruhan untuk disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD dengan beban kerjanya masing-masing.

"Honorer yang telah tervalidasi ada sebanyak 2.500 lebih, namun itu belum termasuk guru kontrak pada Dinas Pendidikan," kata Sekda.

Ia menambahkan, dari jumlah yang telah tervalidasi tersebut jelasnya akan dikurangi sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Untuk itu, kita akan lakukan rasionalisasi," tambahnya 

Marthen menambahkan, untuk jumlah tenaga honorer yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Mimika belum dipastikan, karena hal tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD dengan beban kerjanya. 

Menurutnya salah satu OPD dengan pegawai honorer terbanyak yaitu Dinas Kesehatan dengan kurang kurang lebih 800 pegawai honorer. Bahkan ada puskesmas dengan jumlah pegawai sampai 80 orang.

"Inilah yang nanti kita lihat, kita sesuaikan dengan beban kerjanya masing-masing," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa semua honorer yang diangkat oleh OPD ditahun 2020 ini dipastikan tidak ada lagi, karena itu tidak ada dananya di OPD.

 

Reporter: Hadija Laisouw
Editor: Batt

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
18/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
19/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
20/03/202404:3204:4212:0315:1018:0619:14
21/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
22/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
23/03/202404:3204:4212:0215:1118:0519:13
24/03/202404:3104:4112:0215:1118:0519:13
25/03/202404:3104:4112:0215:1118:0419:12
26/03/202404:3104:4112:0215:1218:0419:12
27/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:12
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI