Pemkab Biak Amankan Aset Kendaraan Dinas Eks Pejabat Rp5,7 Miliar

Pemkab Biak Amankan Aset Kendaraan Dinas Eks Pejabat Rp5,7 Miliar
SERAHKAN | Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Biak ZL Mailoa setelah mengembalikan kendaraan dinas kepada Sekretaris daerah Markus O.Mansnembra didampingi Kepala BPKAD lot L.Jensenem dan Asisten III Sekda Andaris F.Lameky (kanan).(Foto: Antara)

BIAK | Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga akhir tahun anggaran 2019 berhasil mengamankan aset kendaraan dinas sebanyak 27 unit dari eks pejabat daerah serta para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp5,737 miliar.

"Jumlah kendaraan dinas roda empat yang terdata untuk ditertibkan secara keseluruhan sebanyak 51 unit dengan rincian 46 unit mobil senilai Rp11,3 miliar dan kendaraan motor sebanyak lima unit senilai Rp94,3 juta," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Lot L.Jensenem dihubungi di Biak, Selasa (7/1).

Lot menyampaikan terima kasih kepada mantan pejabat daerah dan pensiunan ASN yang sudah bersedia secara sukarela mengembalikan kendaraan dinas milik Pemkab Biak Numfor.

Untuk jumlah kendaraan mobil dan motor dinas yang sudah diamankan Pemkab Biak Numfor selama 2019, menurut Lot, secara keseluruhan telah tercatat menjadi aset kekayaan barang milik daerah.

"Saya berharap kendaraan dinas aset milik pemkab akan digunakan kembali untuk pejabat baru di setiap organisasi perangkat daerah yang telah dilantik menduduki jabatan struktural eselon II,III dan eselon IV," ungkap Lot Jensenem melalui Kabid aset barang daerah Gunadi dalam keterangan tertulis.

Pihak Pemkab Biak Numfor, menurut Lot, sesuai dengan kewenangan dimiliki telah memberikan surat teguran tertulis kepada para mantan pejabat daerah dan pensiunan ASN yang masih menguasai aset kendaraan untuk dikembalikan kepada pemkab melalui organisasi perangkat daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Selain memberikan teguran tertulis melalui surat, menurut kepala BPKAD Lot, pihak pemkab Biak Numfor telah memberikan hak kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor sebagai kuasa pengacara negara untuk mengamankan sisa kendaraan dinas mobil dan motor dinas.

"Penertiban aset barang kekayaan daerah berupa kendaraan dinas sebagai tindak lanjut rencana aksi bersama jajaran Pemkab Biak Numnfor dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.Ya, BPKAD masih membuka pintu untuk mantan pejabat untuk segera menyerahkan kendaraan dinas yang masih dikuasai pada sejumlah organisasi perangkat daerah," ujarnya.

Berdasarkan data dari belasan eks pejabat Pemkab Biak Numfor yang telah mengembalikan kendaraan dinas, diantaranya mantan Sekda Biak Andreas Msen, mantan Kepala Bappeda Luchas Rumere, mantan Kadis Lingkungan Hidup ZR Mailoa serta sejumlah mantan anggota DPRD periode 2014-2019.

 

Sumber: Antara
Editor: Aditra

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *