Satu Butir Peluru Dijual ke Pedalaman Papua Seharga Rp200 Ribu

Satu Butir Peluru Dijual ke Pedalaman Papua Seharga Rp200 Ribu
Ilustrasi

TIMIKA | Ketiga terdakwa kepemilikan amunisi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II Timika, pada Selasa (7/1) telah menjual 3000 amunisi dengan harga per butir Rp200 ribu. 

Menurut pengakuan terdakwa, ribuan amunisi tersebut diperoleh dari oknum TNI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Habibi Anwar mengatakan, awal penangkapan terhadap ketiga terdakwa ini dilakukan pada 25 Juli 2019 di Jalan Cenderawasih Mimika, Papua. 

Petugas dari Tim Satuan Khusus (gabungan TNI-Polri) awalnya mengamankan BGD alias Billy dan BAF alias Befy di dalam mobil rental. Saat melakukan pemeriksaan petugas mendapatkan 600 butir amunisi yang dibungkus di dalam kantong plastik hitam.

“Dari pengembangan oleh petugas, amunisi didapatkan dari JAB alias Jefri. Petugas pun menuju tempat tinggal Jefry di Jalan Pendidikan dan mendapatkan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Habibi usai sidang.

Transaksi untuk melakukan penjualan sudah dilakukan  tiga kali di pinggiran Kota Timika, seperti di daerah kilometer (Km) 8. Menurut keterangan di pesidangan, Jefry berperan sebagai perantara dan penjual. Dimana amunis-amunis  tersebut didapatkan dari tiga oknum anggota TNI. 

Amunisi ini dijual kepada beberapa pihak yang ada di pedalaman Papua. Jefri diketahui sudah menjual 1200 butir amunisi lebih. Sementara Befy dan Billy sudah menjual kurang lebih 1500 butir lebih. Dengan harga per butir Rp200 ribu. 

“Sehingga kalau 600 butir amunisi yang diamankan itu lolos, maka keuntungan bisa mencapai Rp150-Rp200 juta an. Karena selain 600 butir, masih ada beberapa amunisi yang ditemukan dari ketiga terdakwa,” ujarnya.

Sementara untuk oknum anggota TNI. Habibi menjelaskan, oknum ini merupakan pemasok amunisi. Jefry sendiri merupakan perantara atau penjual. Dan sistem penjualan amunisi ini putus. Dalam arti, Jefry menjualnya kepada pihak lain, begitu juga dengan Billy dan Befy. Namun pemasoknya satu orang.

“Jadi penjualannya sistemnya putus tanpa diketahui oleh lainnya. Dan amunisi yang sudah dijual sebanyak kurang lebih 3000 butir amunisi,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam tuntutan antara Jefry (enam tahun pidana penjara), sementara Befy dan Billy ini hanya lima tahun. Ini karena Jefry memiliki peran yang cukup penting. Dimana Jefry memiliki stok amunisi terbanyak dan kedua terdakwa mendapatkan amunisi juga dari Jefry.

“Itulah kenapa pada tuntutan, Jefry lebih tinggi dibandingkan kedua terdakwa lainnya,” tuturnya.

Perlu diketahui, pada tuntutannya, JPU menyatakan ketiganya telah bersalah melakukan tindak pidana tutur serta melakukan perbuatan yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu amunisi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Dari itu, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap BGD alias Billy dan BAF alias Befy berupa pidana penjara selama lima tahun. Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan

Sedangkan barang bukti 600 butir amunisi berwarna kuning bergaris hijau betuliskan PIN 5,56 CK, dan 60 buah rel amunisi, serta lainnya untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara untuk satu unit mobil Xenia DD 1400 KE warna cokelat dikembalikan kepada saksi (pemilik) atas nama Edi Susanto.

Terhadap terdakwa JAB alias Jefry, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama enam tahun. Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. 

Serta untuk barang bukti berupa 12 amunisi berwarna kuning bergaris hijau betuliskan PIN 5,56 TJ, dua buah magazine warna hitam untuk dirampas dan dimusnahkan. Dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Misba

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI