FPHS Terima Rekomendasi Lemasa Untuk Pemekaran Lembaga Adat di Kampung Tsingwarop

FPHS Terima Rekomendasi Lemasa Untuk Pemekaran Lembaga Adat di Kampung Tsingwarop
REKOMENDASI | Direktur Lemasa Odizeus Beanal saat menyerahkan rekomendasi pembentukan lembaga adat di Kampung Tsingwarop kepada Ketua FPHS Yafet Manga Beanal. (Foto: FPHS/SP)

TIMIKA | Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) pada Rabu (8/1) malam menerima rekomendasi dan dukungan penuh dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) pimpinan Odizeus Beanal, B.Sc, untuk pembentukan lembaga adat di kampung Tsinga, Waa-Banti, dan Aroanop (Tsingwarop).

Pemberian rekomendasi berupa surat tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Lemasa Odizeus Beanal kepada Ketua FPHS, Yafet Manga Beanal.

Pada kesempatan tersebut, Odizeus menegaskan bahwa akan memastikan serta terus memberikan pendampingan sampai pelaksanaan musyawarah adat (musdat), yang rencananya akan dilakukan pada 18 Januari 2020 mendatang.

Ketua FPHS , Yafet Manga Beanal bahwa pembuatan lembaga adat ini lebih fokus pada tiga kampung Tsingwarop, agar dapat dengan mudah mengurus surat pelepasan tanah adat. Dalam menerbitkan sertifikat dan apabila berdiskusi tentang tanah adat juga lebih mudah.

Selain itu, sebagai sarana kontrol agar lebih mudah. Dan diharapkan bisa menginisiasi, serta mendorong peraturan daerah (Perda) tentang hak ulayat pada tiga kampung tersebut.

"Kami harap bisa mendorong distrik lain untuk membuat lembaga adat sesuai wilayah adat. Sehingga apabila ada perusahaan apapun yang masuk ditanah ulayatnya,  maka harus minta ijin sesuai regulasi yang ada," kata Yafet melalui pesan singkatnya yang diterima seputarpapua.com, Kamis (9/1).

Selain itu, kata dia, pihaknya berharap kepada negara dan perusahaan untuk mengetahui bahwa di Papua tidak ada tanah yang tidak bertuan. Karena semua tanah di Papua ada pemiliknya.

"Kami bersyukur semua sudah memberikan dukungan penuh kepada perjuangan FPHS Tsingwarop. Dan kami akan bawa semua dokumen ke Jakarta, untuk ketemu dengan pihak-pihak terkait bahkan Presiden Republik Indonesia," tuturnya.

Sementara Direktur Lemasa, Odizeus Beanal mengatakan, rekomendasi yang diberikan oleh Lemasa kepada FPHS dan masyarakat di tiga Wilayah Adat Tsinga, Waa-Banti, Arwanop adalah memberikan kewenangan untuk mengatur serta memperjuangkan hak adat mereka atas tanah, gunung, air dan manusia di 3 wilayah tersebut.

Selain itu, Lemasa ingin adanya pengakuan dari pemerintah Republik Indonesia (RI), Freeport Mc Moran, dan PTFI.

"Masyarakat tiga wilayah selama ini dijadikan obyek. Dan sekarang saatnya mereka dijadikan subyek, karena hak istimewa mereka atas kekayaan alam, emas, tembaga yang terkandung di wilayah adat mereka," kata Odizeus saat dikonfirmasi seputarpapua.com.

Odi sapaan akrabnya menambahkan, setelah terbentuk lembaga adat Tsingwarop, mereka memilik wewenang penuh atas hak adat mereka. 

"Lemasa adalah payung yang akan melindungi dan memastikan masyarakat tiga wilayah mendapatkan haknya. Apalagi sekarang ini wilayah lain sudah mulai dilirik oleh investor nasional maupun internasional," ungkapnya.

Reporter: Mujiono
Editor: Batt

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *