Dengan Obat Batuk, Remaja Sekolah di Timika Lakukan Pesta Seks

Dengan Obat Batuk, Remaja Sekolah di Timika Lakukan Pesta Seks
Polsek Mimika Baru merilis hasil operasi multi sasaran berupa penangkapan ratusan liter miras tradisional dan puluhan karton obat larang edar jenis Komix - Foto : Sevianto/SP

TIMIKA | Komix adalah salah satu jenis obat batuk yang banyak disalahgunakan para remaja sekolah di Timika, Papua. Bahkan, tak jarang Komix dicampur dan diracik menjadi minuman memabukkan.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru Ipda Lexi Mediyanto di Timika, Jumat (21/9/17) mengemukakan, obat batuk Komix biasanya disalahgunakan kaum remaja sekolah untuk mendapatkan efek fly (mabuk) secara instan.

Beberapa sachet Komix biasanya mereka campur dengan minuman ber-energi seperti M-150, Kratingdaeng, dan lainnya. Jika sekitar tujuh sachet Komix saja dicampur minuman ber-energi lalu dikonsumsi, ini bisa menimbulkan efek fly selama satu hari.

Menurut Medianto, dalam kondisi teler dan kehilangan kontrol kesadaran itulah para remaja biasa menggelar pesta seks bebas. Bahkan kondisi ini bisa memicu terjadinya perkelahian dan tawuran antar pelajar.

“Sudah banyak kasus kami temukan seperti itu. Apalagi kalau remaja usia sekolah sampai tidak terkontrol oleh orang tua, maupun guru, bisa segala macam mereka buat. Itu semua bisa terjadi jika sudah kehilangan kesadaran,” tuturnya.

Untuk itu, polisi kini sedang berupaya menertibkan Komix yang dijual secara bebas. Polisi telah menangkap dua orang tersangka beserta 59 ribu sachet Komix yang disita saat dijual tanpa izin khusus tentang penjualan obat-obatan.

“Tersangka tahu dan paham bahwa sebenarnya barang ini didatangkan bukan untuk pengobatan, tetapi memang yang membeli dan mengkonsumsi adalah anak remaja sekolah,” kata Medianto.

Menurutnya, penegakan hukum terkait perbuatan tindak pidana pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi serta alat kesehatan ini dalam rangka upaya penyelamatan generasi.

“Kami harus menertibkan penjualan obat Komix ini secara bebas. Kasian anak-anak kita yang masih belia-belia ini jadi korban, padahal Mlmasa depan bangsa dan negara ada di tangan mereka,” katanya.

“Coba bayangkan, jika sampai puluhan ribu sachet Komix ini yang telah kami sita sampai disalahgunakan, maka akan seberapa besar dampaknya nanti,” kata dia.

Adapun polisi telah mengamankan dua orang tersangka berinisial J (23) dan S (49) yang terlibat dalam upaya peredaran atau dengan menjual puluhan ribu obat batuk jenis Komix tanpa izin khusus penjualan obat-obatan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 98 ayat (2) 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 198 jo Pasal 108 UU No 36 tahun 2009 jo Pasal 155 KUHPidana, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah.

“Bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat atau bahan berkasiat obat,” jelas Medianto. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI