TIMIKA | Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Mimika, Provinsi Papua telah diserahkan.
DPA diserahkan langsung Bupati Eltinus Omaleng di Pendopo Rumah Negara, SP 3 Timika, (13/1).
Simbolis penyerahan DPA diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Inspektorat, Bapenda, Dinas Kesehatan, dan Distrik Mimika Timur.
Sementara OPD lainnya diarahkan untuk mengambil langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam sambutannya, Eltinus mengungkapkan kekecewaannya karena penyerapan anggaran di Tahun 2019 sangat kecil dibandingkan dengan Tahun 2018.
"Jujur saya sangat kecewa sekali serapan anggaran Tahun 2019 ini sangat kecil, baru 83 persen saja dibandingkan Tahun 2018 itu mencapai 91 persen," kata Eltinus.
Setelah DPA dibagikan, Eltinus mengaharapkan kepada semua OPD untuk segera menjalankan kegiatan, sehingga pekerjaan selesai tepat waktu.
Hal itu agar serapan anggaran betul terserap baik, dan tidak ada anggaran yang harus di kembalikan kepada kas daerah.
"Secepatnya OPD yang ada untuk melakukan proses tender kontrak, sehingga pekerjaan itu bisa dimulai lebih awal. Jadi jangan berbelit lagi yang akan membuat pekerjaan tertunda," jelasnya.
"Anggaran yang telah diserahkan itu tidak boleh lagi dikembalikan, berapapun besar anggaran yang diterima harus bisa bertanggungjawab. Jika itu dikembalikan artinya pimpinan OPD tersebut tidak betul dan tidak mampu untuk bekerja," tambah Eltinus.
Reporter: Hadija Laisouw
Editor: Aditra
Tinggalkan Balasan